Tautan-tautan Akses

Kejaksaan: Birokrasi Hambat Penyitaan Aset Koruptor di Luar Negeri


Barang bukti uang senilai ratusan ribu dolar amerika yang disita KPK dari tangan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. (Foto: Dok)
Barang bukti uang senilai ratusan ribu dolar amerika yang disita KPK dari tangan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. (Foto: Dok)

Kejaksaan Agung mengatakan Kementerian Hukum dan HAM tidak melihat perampasan aset koruptor di luar negeri sebagai prioritas.

Kejaksaan Agung menyatakan masih banyak aset koruptor di luar negeri yang belum berhasil dirampas oleh negara, salah satunya disebabkan karena masalah administrasi yang berbelit di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pemegang otoritas pusat dalam pemburuan aset koruptor.

Kepala Bagian Kerja Sama Hukum Luar Negeri dan Biro Hukum Kejaksaan Agung Reda Manthovani mengatakan Kementerian Hukum dan HAM tidak melihat perampasan aset koruptor di luar negeri sebagai prioritas.

Kementerian tersebut, ujarnya, terlalu berbelit ketika diminta membuat surat permohonan resmi sehubungan dengan pemburuan aset koruptor di luar negeri.

Dalam menyelidiki aset, menurut Reda, Kejaksaan sangat membutuhkan surat izin karena jika tidak ada maka negara lain tidak dapat membantu meskipun Kejaksaan sudah mencari dan menemukannya di luar negeri.

“Administrasi panjang kan ada beberapa pintu yang harus kita lalui dan menambah beban birokrasi. Dan mereka ini bukan praktisi hukum acara pidana, mereka tidak mengerti betapa dalam penanganan perkara ini kita harus memahami azas cepat dan sederhana,” ujarnya.

Reda mengatakan selain masalah administratif di Kementerian Hukum dan HAM, soal pemberlakuan hukuman mati juga menjadi salah satu penghambat upaya pengembalian aset koruptor di luar negeri khususnya di sejumlah negara Eropa.

Peneliti Hukum dari Universitas Indonesia Paku Utama menyatakan pemegang otoritas pusat dalam pemburuan aset koruptor seharusnya diisi oleh berbagai pihak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Luar Negeri sehingga bukan hanya Kementerian Hukum dan HAM yang bekerja.

Aktivis Indonesia Corruption Watch Tama S. Langkun mengatakan upaya pengembalian aset tidak akan berjalan bila tidak dimaksimalkan kerja sama internasional. Untuk itu, lanjutnya, sangat penting dilakukan dalam upaya pengembalian aset dan pemulangan koruptor yang ada di luar negeri.

ICW kata Tama juga menyayangkan keputusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 369 milliar, Sudjiono Timan, yang melarikan diri ke laur negeri. Mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia itu dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung.

Penetapan itu membatalkan putusan kasasi yang dimohonkan oleh pihak jaksa. Dia sebelumnya divonis 15 tahun dan denda Rp5 0 juta serta membayar uang pengganti Rp369 miliar.

Menurut Tama, ini merupakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. PK tersebut diajukan oleh istri Sudjiono.

“Saya justru menganggap ini sebuah malapetakan untuk pemberantasan korupsi karena masih ada belasan orang lainnya kabur ke luar negeri akan menggunakan cara yang sama. Sudah ada presedennya orang kabur boleh mengajukan PK kemudian diterima, kalau tidak ada sikap dari Mahkamah Agung saya rasa ini akan semakin buruk dan semakin buruk pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG