Kelompok-kelompok HAM mengatakan instruksi baru yang ditandatangani Presiden AS Donald Trump pada hari Senin (6/3) tidak berbeda dari yang dikeluarkan pada bulan Januari dan mengatakan mereka akan mengambil langkah untuk memblokir perintah itu.
Pengadilan federal memblokir larangan pertama Trump bulan lalu setelah menyebabkan kebingungan di bandara di dalam dan di luar negeri dan menuai kecaman keras.
Versi baru itu menghilangkan larangan tidak terbatas bagi pengungsi Suriah dan menghapus Irak dari daftar tujuh negara mayoritas Muslim yang warganya dilarang masuk ke Amerika. Tapi larangan sementara bagi semua pengungsi tetap ada. Wartawan VOA Zlatica Hoke melaporkan reaksi atas perintah baru itu beragam.
Larangan perjalanan yang direvisi ini muncul enam minggu setelah perintah eksekutif Trump semula menyebabkan kebingungan di bandara dalam dan luar negeri sebelum diblokir oleh pengadilan federal.
Gedung Putih, Senin (6/3) membela perintah semula itu dengan mengatakan versi baru dikeluarkan hanya untuk menghindari gugatan hukum dan mempercepat proses mengamankan perbatasan AS.
Menteri Luar Negeri Rex Tillerson mengatakan larangan itu penting untuk melindungi bangsa dari masuknya teroris asing ke negara itu.
"Dan Departemen Luar Negeri akan menerapkan ketentuan-ketentuan dalam perintah ini yang memungkinkan penerimaan pengungsi saat dipastikan bahwa mereka tidak menimbulkan risiko bagi keamanan atau kesejahteraan Amerika Serikat," kata Menteri Luar Negeri Rex Tillerson.
Fraksi Demokrat di Kongres segera mengecam perintah baru itu, dan mengatakan bahwa tidak ada perbaikan pada versi baru.
"Ini ibarat lapisan cat tipis baru pada mobil sama yang tidak bisa digerakkan," kata Pemimpin Minoritas Senat Chuck Schumer.
Kelompok-kelompok HAM mengatakan larangan pendatang yang direvisi itu masih mendiskriminasi umat Islam dan karena itu ilegal.
"Ini menyempit dari perintah pertama, seperti yang kita duga. Dan ini menghilangkan masalah hukum tertentu seperti masalah proses untuk penduduk tetap yang sah. Tapi ini tidak menghilangkan masalah konstitusi dasar yang kita lihat dalam perintah eksekutif pertama, yaitu diskriminasi berdasarkan agama. Jadi kami akan terus mempersoalkannya," kata Lee Gelernt dari Proyek Hak-hak Imigran, sebuah prakarsa yang digerakan Serikat Kebebasan Sipil Amerika.
"Kami sudah menunggu selama satu tahun. Kami melalui banyak wawancara. Kami bingung, dan kami lelah karena prosedur yang panjang. Kami siap untuk melakukan perjalanan dan kami diblokir. Kami berharap perintah baru ini memberi secercah harapan bagi kami," kata Mahmoud Mansour, pengungsi Suriah di Yordania yang dijadwalkan akan dimukimkan kembali di Amerika Serikat putus asa karena perintah sebelumnya.
Warga Irak umumnya menyambut baik perintah eksekutif baru itu, yang menghapus negara mereka dari larangan perjalanan.
Instruksi baru Presiden Trump tersebut akan diberlakukan mulai 16 Maret. Perintah itu melarang sementara pemegang paspor dari Suriah, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman masuk ke Amerika Serikat. [as/ab]