Tautan-tautan Akses

Kelompok HAM Laporkan 13 Kasus Penyiksaan Pasca Kudeta di Turki


Satuan Gendarmerie Turki (bagian dari tentara Angkatan Darat) mengawal salah satu dari 11 pemimpin yang terlibat dalam aksi penggulingan Presiden Recep Tayyip Erdogan dalam aski kudeta yang gagal, setibanya di markas besar kepolisian di Mugla, Turki, 1 Agustus 2016 (Foto: dok).
Satuan Gendarmerie Turki (bagian dari tentara Angkatan Darat) mengawal salah satu dari 11 pemimpin yang terlibat dalam aksi penggulingan Presiden Recep Tayyip Erdogan dalam aski kudeta yang gagal, setibanya di markas besar kepolisian di Mugla, Turki, 1 Agustus 2016 (Foto: dok).

Laporan yang dirilis oleh Human Rights Watch, Selasa (25/10), menyatakan bahwa polisi di Turki telah menggunakan dekrit keadaan darurat yang diberlakukan setelah kudeta yang gagal bulan Juli, untuk menyiksa tahanan.

Laporan itu menuduh telah terjadi 13 kasus penyiksaan di tangan polisi, yang dimungkinkan oleh dekrit keadaan darurat yang membebaskan para pejabat pemerintah dari tanggung jawab atas tindakan mereka.

“Dengan menghapus perlindungan terhadap penyiksaan, pemerintah Turki secara efektif seakan membiarkan lembaga-lembaga penegak hukum untuk menyiksa dan menganiaya para tahanan sesuka mereka,” kata Hugh Williamson, Direktur Human Rights Watch untuk Eropa dan Asia Tengah.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan keadaan darurat pada bulan Juli setelah kudeta yang gagal. Sejak itu, lebih dari 30.000 orang telah ditangkap, kebanyakan dari militer, departemen pendidikan dan kehakiman. [lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG