Laporan itu menuduh telah terjadi 13 kasus penyiksaan di tangan polisi, yang dimungkinkan oleh dekrit keadaan darurat yang membebaskan para pejabat pemerintah dari tanggung jawab atas tindakan mereka.
“Dengan menghapus perlindungan terhadap penyiksaan, pemerintah Turki secara efektif seakan membiarkan lembaga-lembaga penegak hukum untuk menyiksa dan menganiaya para tahanan sesuka mereka,” kata Hugh Williamson, Direktur Human Rights Watch untuk Eropa dan Asia Tengah.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan keadaan darurat pada bulan Juli setelah kudeta yang gagal. Sejak itu, lebih dari 30.000 orang telah ditangkap, kebanyakan dari militer, departemen pendidikan dan kehakiman. [lt]