Tautan-tautan Akses

Kematian Marliem Diharapkan Tak Ganggu Pengungkapan Kasus E-KTP


Anggota Komisi Hukum DPR RI, Nasir Djamil (foto: Fathiyah/VOA).
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Nasir Djamil (foto: Fathiyah/VOA).

Sejumlah pihak menilai kematian Direktur PT Biomorf Lone Indonesia, Johannes Marliem tidak mengganggu pengungkapan kasus korupsi mega proyek E-KTP yang telah merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 trilliun.

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil kepada VOA, Rabu (16/8), menyayangkan tewasnya Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem yang disebut-sebut sebagai salah satu saksi penting dalam kasus proyek KTP elektronik (e-KTP). Menurut Nasir, jika Johannes sebagai salah satu saksi penting dalam kasus ini maka KPK seharusnya bekerjasama dengan LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) untuk memberikan perlindungan meskipun pria berusia 32 tahun itu berada di Amerika.

Selama ini lanjut Nasir, banyak pihak telah mempertanyakan cara-cara yang digunakan komisi anti rasuah itu dalam penegakan hukum, terutama dalam hal melindungi saksi. Nasir Djamil mengatakan kasus mega proyek e-KTP yang merugikan negara 2,5 triliun rupiah ini merupakan kasus besar yang melibatkan banyak pihak, sehingga perlu penanganan yang lebih komprehensif dan sistematis. Untuk itu, tambah Nasir, KPK harus mencari segera menemukan saksi kunci lainnya dan melindunginya sehingga kasus ini bisa segera terungkap.

"LPSK kurang dilibatkan atau bahkan tidak dilibatkan. Kalau melihat apa yang terjadi dengan Johannes Marliem itu, ini kasus besar dan melibatkan mungkin orang besar pula karena itu perlu penanganan yang besar.Jika betul yang bersangkutan bunuh diri dan kemudian dia sebagai saksi kunci. Namanya saksi kunci, kuncinya hilang dan ga bisa dibuka lagi. KPK harus mencari kunci lain untuk membongkar dan membuka pintu sehingga teka-teki soal keterlibatan orang-orang besar yang disinyalir oleh banyak masyarakat itu bisa disidik oleh KPK tetapi kita juga mengkritik cara KPK dalam menangani kasus ini," ujar Nasir.

Pihak berwenang Amerika menyatakan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia, Johannes Marliem (32 tahun), tewas karena menembak kepalanya sendiri. Perusahaan milik Marliem diketahui sebagai penyedia alat perekam biometrik “automated fingerprint identification system” atau sistem identifikasi sidik jari otomatis AFIS merek L-1 yang dipakai pada e-KTP. Marliem sudah terlibat sejak proyek dengan nilai total 5,84 trilliun rupiah ini mulai dibahas pada tahun 2010.

Marliem sempat mengungkapkan kepada KORAN TEMPO pada 18 Juli lalu bahwa selama empat tahun terakhir ia telah merekam seluruh pembicaraan sebagian besar pihak yang terlibat dalam proyek ini. Kapasitas data puluhan jam rekaman suara itu mencapai 500 gigabita. Menurutnya rekaman itu bisa digunakan KPK untuk menjerat para pelaku korupsi e-KTP ini. Sepekan sebelum tewas, terjadi perampokan di rumah Marliem di North Edinburgh Avenue, Los Angeles, Amerika. Hal ini disampaikannya kepada Majalah TEMPO, dengan mengatakan selama 14 tahun tinggal di Amerika ia belum pernah dirampok.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Aradila Caesar menilai kasus tewasnya Johannes Marliem, saksi yang dianggap mengetahui banyak soal korupsi KTP elektronik ini, janggal. Ia berharap kasus tewasnya Marliem tidak menghambat pengungkapan kasus korupsi E-KTP.

"Kalau kita lihat momentum, kita melihat ada kejanggalan. Kenapa meninggalnya ketika kasus E-KTP sedang ditangani KPK, maka kita meminta KPK untuk bekerjasama dengan otoritas di Amerika Serikat untuk menyelidiki kematian dari saksi kunci tersebut. Jangan sampai kematiannya berdampak negatif dalam konteks membongkar kasus E-KTP tersebut," ujar Aradila.

Kematian Marliem Diharapkan Tak Ganggu Pengungkapan Kasus E-KTP
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:36 0:00

Namun juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam mengungkap sebuah kasus, pihaknya tidak hanya bergantung pada keterangan satu saksi atau satu barang bukti saja. KPK akan maksimal dalam mengungkap kasus mega korupsi e-KTP ini karena bukti-bukti yang dimiliki KPK sangat kuat. Namun ia tidak merinci bukti kuat apa yang dimilikinya atau apakah ada saksi-saksi penting lain yang telah diamankannya.

"Bukti yang kita miliki sudah cukup kuat bahkan sejak meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Setelah menetapkan SN sebagai tersangka kita telah punya minimal dua alat bukti dan bukti-bukti itu semakin kuat ketika kita melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sebuah tempat dan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Jadi kami cukup yakin dengan apa yang kita miliki," tutur Febri.

Dalam dakwaannya terhadap Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan bekas ketua panitia lelang Sugiharto beberapa waktu lalu, jaksa mengatakan bahwa kasus korupsi E-KTP ini melibatkan sedikitnya seorang menteri kabinet, dua gubernur, dan beberapa politisi senior, termasuk anggota DPR RI. Namun hingga kini baru Irman dan Sugiharto yang divonis dalam kasus ini yakni 7 tahun dan 5 tahun.​ [fw/ii]

Recommended

XS
SM
MD
LG