Pemerintah Indonesia mengingatkan agar semua perwakilan negara-negara tetangga untuk menghormati nilai-nilai yang berlaku di dalam negeri, menyusul kontroversi pemasangan bendera pelangi di depan kantor Kedutaan Besar Inggris di Jakarta pada minggu lalu.
Pemasangan bendera pelangi di kantor Kedutaan Besar Inggris berlangsung dalam peringatan Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia dan Transfobia yang diperingati setiap tanggal 18 Mei. Pemasangan tersebut mendapat reaksi keras dari sebagian masyarakat Indonesia yang tercermin dari rangkaian protes dan komentar negatif pada akun Instagram milik Kedutaan Besar Inggris di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Inggris Owen Jenkins pada Senin (23/5) untuk meminta klarifikasi perihal pemasangan bendera pelangi itu.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada VOA, Selasa (24/5), menjelaskan dalam pertemuan tersebut, pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan atas pengibaran bendera pelangi di Kedutaan Inggris di Jakarta.
“Dari sisi Indonesia kita sudah menyampaikan apa yang menjadi posisi dan keprihatinan serta harapan pemerintah agar Inggris dan juga dalam hal ini kedutaan asing lainnya menghargai dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di Indonesia,”ujar Faizasyah.
Menurut Faizasyah apa yang dilakukan Kedutaan Besar Inggris tidaklah sensitif. Untuk itu Indonesia meminta Kedutaan Besar Inggris dan juga semua perwakilan negara sahabat di Indonesia untuk selalu menghargai nilai-nilai agama, sosial, budaya dan keyakinan masyarakat Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Inggris menyatakan bahwa ia mencatat apa yang disampaikan pemerintah Indonesia dan akan melaporkan ke pemerintah pusatnya di London.
Sebelumnya dalam unggahan di akun instagram resminya @ukinindonesia, Kedutaan Besar Inggris mengungkapkan alasan pemasangan bendera pelangi tersebut. Inggris menilai bahwa hak-hak LGBT adalah hak-hak asasi yang fundamental. Setiap orang dimanapun harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa rasa takut akan kekerasan dan diskriminasi.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai apa yang dilakukan Kementerian Luar Negeri merupakan langkah yang tepat.
“Dalam kesempatan tersebut Kemenlu tidak saja mendengar klarifikasi yang disampaikan tetapi juga memperingatkan Dubes Inggris untuk menghormati nilai-nilai negara penerima,” kata Hikmahanto.
Hikmahanto menilai akan lebih bijak jika Duta Besar Inggris melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia menyusul kontroversi akan pemasangan bendera pelangi tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan pengibaran bendera pelangi meskipun masih di halaman atau wilayah kedutaan inggris tetap saja dinilai telah mengganggu perasaan masyarakat Indonesia karena secara terbuka bisa disaksikan oleh siapa saja.
“Bagi agama termasuk Islam dan juga berdasar falsafah kita, Pancasila dan lain-lain, LGBT tidak dibenarkan karena itu jangan dibiarkan berkembang dan karena itu upaya-upaya dari siapapun termasuk Kedubes Inggris yang mengkampanyekan dan mendorong gerakan LGBT sangat disesalkan,” tegas Sudarnoto. [fw/rs]