Tautan-tautan Akses

Keterlibatan TNI di KPK Dikritik


Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan tidak menutup kemungkinan anggota TNI bergabung dengan KPK sepanjang memenuhi kriteria yang dibutuhkan. (Foto: Dok)
Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan tidak menutup kemungkinan anggota TNI bergabung dengan KPK sepanjang memenuhi kriteria yang dibutuhkan. (Foto: Dok)

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menyatakan menarik personel TNI ke institusi KPK sangat tidak tepat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu bagi personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ingin bergabung, dengan mengatakan bahwa perwira TNI berpotensi mengisi posisi penting yang kini masih kosong atau belum terisi.

Posisi-posisi tersebut adalah Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan,Direktur Pengawasan Internal, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat serta Deputi Pencegahan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Susanto Ginting mengatakan, menarik personil TNI ke institusi KPK sangat tidak tepat.

Dia beralasan tugas pokok dan fungsi TNI sangat berbeda dengan kewenangan KPK sebagai institusi penegak hukum. TNI, kata Miko, menangani pertahanan.

Menurut Miko, sudah saatnya KPK tidak lagi bergantung pada penyidik dari institusi lain. KPK, tambahnya, memiliki dasar hukum yang kuat untuk merekrut, mendidik dan mengangkat penyidik sendiri sehingga tidak bergantung pada institusi lain.

Miko menyadari keinginan menarik personel TNI menduduki sejumlah posisi di komisi antirasuah ini karena adanya kegerahan dan kekecewaan terhadap tindakan-tindakan kepolisian terhadap KPK, seperti kriminalisasi pimpinan KPK dan juga penyidik di lembaga anti korupsi itu.

"Tapi ketika merespon kegerahan itu apakah kemudian memasukkan kembali TNI pada sipil, mengundang TNI sebagai penyidik KPK dan sebagainya adalah solusi yang tepat? Kan tidak juga. Sehingga menurut saya yang paling tepat solusinya adalah bagaimana menjadi KPK itu independen terutama soal personel-personelnya," ujarnya pada VOA, Senin (11/5).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, anggota TNI yang ingin menjadi penyidik KPK harus melepaskan diri dari instansi tersebut. Oleh karena itu, anggota tersebut harus merupakan pensiunan TNI atau pensiun dini dari TNI.

Menurut Priharsa, KPK telah lama menjalin kerjasama dengan TNI, misalnya sejak 2013 merekrut pegawai dari unsur purnawirawan atau pensiunan TNI.

Selain purnawirawan, ada pula pegawai dari TNI yang mengundurkan diri lebih dulu dari instansinya sebelum bergabung dengan KPK, yaitu Kepala Bagian Pengamanan KPK, Abdul Jalil dari TNI Angkatan Laut.

"Karena memang pada prinsipnya KPK ini kekurangan sumber daya manusia. Saat ini pegawai kami hanya lebih sedikit dari seribu dibandingkankan beban kerja yang lingkupnya dari Sabang sampai Merauke. Kemudian luasan kerjanya yang juga banyak, ada pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi dan monitoring," ujarnya.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan tidak menutup kemungkinan anggota TNI bergabung dengan KPK sepanjang memenuhi kriteria yang dibutuhkan.

"Dilihat kapasitasnya yah, apakah dari prajurit-prajurit TNI sebagai penyidik, dan lain-lain itu jadi perhitungan," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Fuad Basya mengatakan lembaganya siap menugaskan anggota terbaiknya sebagai penyidik, penuntut dan untuk posisi lainnya di KPK.

TNI, lanjutnya, memiliki ahli hukum untuk dipekerjakan di KPK sesuai bidang-bidangnya. Fuad menjamin, anggota TNI profesional saat menjalankan tugas-tugas untuk kepentingan negara.

Recommended

XS
SM
MD
LG