Meski penyidik KPK, Novel Baswedan yang ditangkap polisi sejak Jumat dini hari sudah dilepas kembali, menurut Koordinator Badan Pekerja KontraS, Haris Azhar langkah-langkah polisi terhadap KPK akhir-akhir ini menunjukkan bahwa polisi tidakdapat menerima jika ditentang. Hal tersebut diungkapkannya dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2015.
“Penegak hukum juga harus baik dalam bekerja, dari sisi substansi banyak sekali yang tidak tegas, dibalik itu semua kalau ada orang mau bilang ini pelemahan, menurut saya KPK sudah tidak usah dilemahkan, sudah lemah kok," kata Haris Azhar.
"Dari proses ribut soal BG itu, itu sudah lemah, saya punya kecurigaan lain bahwa ini memang upaya menghabisi, bukan KPK, semua pihak yang menentang polisi dan situasinya makin buruk, kalau begini caranya hukum dipakai untuk memperburuk situasi, untuk menciptakan ketidakteraturan,” lanjutnya.
Pada kesempatan sama, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Adrianus Meliala menilai, polisi juga memiliki hak menyelesaikan ribuan kasus yang selama ini terlantar akibat diantaranya ketidakjelasan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, atau ketidakjelasan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21.
Untuk itu ia menilai positif langkah Kabareskrim, Irjen Polisi Budi Waseso yang ingin menyelesaikan kasus-kasus tersebut, diantaranya kasus Novel Baswedan. Ia menilai perlakuan polisi terhadap Novel Baswedan tidak melanggar.
“Walaupun kami mewakili komisi itu mengatakan bahwa kami mendukung, bukan berarti kemudian kami setuju dengan proses hukumnya sendiri, dalam konteks pak Budi Waseso beliau memang memiliki niat untuk cuci gudang, meningkatkan kinerja, dari catatan kami itu ada 4.800 kasus yang deadlock di Polri dengan berbagai macam hal, karena tidak kunjung diambil keputusan SP3, tidak kunjung mendapatkan P21 dan seterusnya, atau sudah mendekati masa kadaluarsa maka beliau mempercepat, menaikkan kinerja,” kata Irjen Polisi Budi Waseso.
Sementara menurut angota Komisi III DPR RI, komisi yang membidangi masalah hukum, Arsul Sani, proses hukum apapun yang dijalankan pihak kepolisian seharusnya juga tidak mengabaikan kemungkinan dampak negatif yang akan terjadi.
“Kami sih sebetulnya melihatnya ini sebuah proses hukum yang biasa, hanya yang diharapkan termasuk oleh kami yang di DPR adalah didalam proses hukum ini perlu ada juga dilihat aspek-aspek lainnya, tidak semata-mata berpatokan pada bahwa saya atau kepolisian itu punya kewenangan tetapi ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan untuk kepentingan yang lebih besar misalnya emosi masyarakat menjadi teraduk-aduk, diakui atau tidak pasti akan menganggu kinerja KPK,” kata Arsul Sani.
Menurut Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution kasus antara Polri dan KPK seharusnya tidak ditanggapi secara berlebihan oleh Presiden Joko Widodo.
“Presiden ini kemarin memang cukup reaktif, tidak memberikan pendidikan ketatanegaraan yang baik, instruksi presiden itu tidak lisan, itu tertulis, produk hukum, instruksi presiden begitu, itu kan harus dibuat tertulis dan menjadi norma sehingga dia diberi kekuatan hukum yang mengikat, jangan kemudian komentar presiden menjadi Inpres,” jelas Fadli Nasution.