Pengadilan Distrik Suwon menyebut Undang-undang Keamanan Nasional dalam putusannya hari Rabu (21/11) terhadap Park Jeong-geun. Undang-undang tersebut melarang memuji dan mengagungkan Korea Utara. Park dapat dikenakan hukuman penjara tujuh tahun.
Pengadilan itu mengatakan pihaknya menangguhkan hukuman penjara itu karena Park berjanji tidak akan mengulangi tindakannya. Pengadilan mengatakan pengaruh luas Twitter terhadap masyarakat adalah alasan tindakan Park mengancam keamanan nasional.
Park yang berusia 24 tahun itu mengirimkan kembali puluhan pesan Twitter dari akun Twitter Korea Utara tahun lalu. Dia dilaporkan membantah bahwa dia bermaksud memuji Pyongyang dan mengatakan dia hanya berusaha untuk mengecam Korea Utara.
Seoul dan Pyongyang secara teknis masih berperang karena konflik mereka tahun 1950-53 berakhir dengan gencatan senjata.
Pengadilan itu mengatakan pihaknya menangguhkan hukuman penjara itu karena Park berjanji tidak akan mengulangi tindakannya. Pengadilan mengatakan pengaruh luas Twitter terhadap masyarakat adalah alasan tindakan Park mengancam keamanan nasional.
Park yang berusia 24 tahun itu mengirimkan kembali puluhan pesan Twitter dari akun Twitter Korea Utara tahun lalu. Dia dilaporkan membantah bahwa dia bermaksud memuji Pyongyang dan mengatakan dia hanya berusaha untuk mengecam Korea Utara.
Seoul dan Pyongyang secara teknis masih berperang karena konflik mereka tahun 1950-53 berakhir dengan gencatan senjata.