Tautan-tautan Akses

Kirim Kembali Pesan Twitter Propaganda Korut, Pria Korsel Dihukum Penjara


Akun resmi Korea Utara "uriminzokkiri" yang berarti "dari negara kami", terlihat dari layar komputer di Seoul (Foto: dok). Seorang pria Korea Selatan, Park Jeong-geun, dihukum penjara percobaan 10 bulan karena mengirimkan kembali pesan twitter (re-tweet) pesan propaganda dari Korea Utara, Rabi (21/11).
Akun resmi Korea Utara "uriminzokkiri" yang berarti "dari negara kami", terlihat dari layar komputer di Seoul (Foto: dok). Seorang pria Korea Selatan, Park Jeong-geun, dihukum penjara percobaan 10 bulan karena mengirimkan kembali pesan twitter (re-tweet) pesan propaganda dari Korea Utara, Rabi (21/11).

Seorang pria Korea Selatan dijatuhi hukuman penjara percobaan 10 bulan karena mengirimkan kembali pesan Twitter propaganda dari Korea Utara.

Pengadilan Distrik Suwon menyebut Undang-undang Keamanan Nasional dalam putusannya hari Rabu (21/11) terhadap Park Jeong-geun. Undang-undang tersebut melarang memuji dan mengagungkan Korea Utara. Park dapat dikenakan hukuman penjara tujuh tahun.

Pengadilan itu mengatakan pihaknya menangguhkan hukuman penjara itu karena Park berjanji tidak akan mengulangi tindakannya. Pengadilan mengatakan pengaruh luas Twitter terhadap masyarakat adalah alasan tindakan Park mengancam keamanan nasional.

Park yang berusia 24 tahun itu mengirimkan kembali puluhan pesan Twitter dari akun Twitter Korea Utara tahun lalu. Dia dilaporkan membantah bahwa dia bermaksud memuji Pyongyang dan mengatakan dia hanya berusaha untuk mengecam Korea Utara.

Seoul dan Pyongyang secara teknis masih berperang karena konflik mereka tahun 1950-53 berakhir dengan gencatan senjata.

Recommended

XS
SM
MD
LG