Tautan-tautan Akses

Koalisi Dorong Revisi UU ITE Total Setelah 2 Amnesti


Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, 2 September 2021. (Tangkapan Layar/YouTube Changeorg Indonesia).
Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, 2 September 2021. (Tangkapan Layar/YouTube Changeorg Indonesia).

Koalisi masyarakat sipil mendorong revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara menyeluruh menyusul pemberian amnesti kepada dua korban UU ITE.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menilai pemerintah telah mengakui ada persoalan dalam UU ITE. Kata dia, hal tersebut terbukti dari sikap Presiden Joko Widodo yang telah memberikan dua amnesti kepada dua korban UU ITE yaitu Saiful Mahdi dan Baiq Nuril. Karena itu, kata Damar, UU ITE perlu direvisi secara menyeluruh oleh pemerintah dan DPR.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto. (Foto: Dokumen Pribadi)
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto. (Foto: Dokumen Pribadi)

"Keinginan kita adalah mempunyai hukum yang terkait dengan pemidanaan internet yang lebih baik lagi. Itu semua terjawab kalau kita merevisi total UU ITE," tutur Damar dalam diskusi daring, Selasa (12/10/2021).

Damar meminta tidak membatasi pasal-pasal yang akan direvisi dalam UU ITE. Sebab, pembatasan tersebut akan berakhir sama dengan revisi UU ITE pada 2016 yang masih menyisakan sejumlah pasal bermasalah.

Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk melakukan moratorium kasus-kasus UU ITE yang menjerat masyarakat hingga revisi UU ITE selesai. Menurutnya, pihaknya kini sedang menangani 25 kasus UU ITE yang muncul sejak Juni-Oktober 2021.

Koalisi Dorong Revisi UU ITE Total Setelah 2 Amnesti
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:27 0:00

"Rekomendasinya satu yaitu mencabut pasal karet. Rekomendasi kedua adalah memperketat pasal-pasal yang selama ini karet, lebih terang benderang," tambahnya.

Delapan Pasal Bermasalah

Koalisi masyarakat sipil mencatat terdapat 8 pasal bermasalah yang membelenggu ruang kebebasan berekspresi dan berpotensi mengkriminalisasi warga. Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menjelaskan beberapa di antaranya yaitu Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 29. Ketiga pasal ini meningkatkan pelaporan kasus defamasi, ujaran kebencian, dan pengancaman dalam beberapa tahun terakhir. Termasuk Pasal 40 ayat 2a dan 2b yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk memutus akses internet.

Muhamad Isnur, YLBH (Foto: VOA)
Muhamad Isnur, YLBH (Foto: VOA)

"Jadi pasal-pasal ini yang sedang kita dorong diperbaiki. Jadi kalau dibilang, kita menolak UU ITE tidak. Kita terbatas pada pasal-pasal karet," jelas Isnur.

Isnur menambahkan terdapat sejumlah persoalan pemidanaan dalam UU ITE. Antara lain rumusan pasal yang tidak ketat dan bukan norma hukum sehingga terdapat pengulangan di sejumlah undang-undang lain seperti Undang-undang Pornografi dan KUHP.

Anggota DPR Sepakat UU ITE Perlu Direvisi

Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani mengatakan sepakat dengan revisi UU ITE karena terdapat sejumlah persoalan. Menurutnya, RUU ITE telah disetujui masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU ini akan menjadi usulan pemerintah.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani. (Foto: VOA/Sasmito)
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani. (Foto: VOA/Sasmito)

Namun, ia mengingatkan revisi UU ITE tidak akan menyelesaiakan persoalan secara langsung. Karena, masih ada budaya penegakan hukum yang perlu diperbaiki agar persoalan UU ITE saat ini tidak terulang kembali.

"Hemat saya, yang lebih penting adalah memperbaiki atau mengubah budaya penegakan hukum kita. Itu jauh lebih substantif dalam mengubah penegakan hukum kita," jelas Arsul.

Kendati demikian, Arsul menilai tuntutan revisi sejumlah pasal yang diajukan masyarakat sipil hal yang wajar. Ia mengusulkan masyarakat sipil juga menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada DPR agar menjadi perhatian saat pembahasan nanti. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG