Tautan-tautan Akses

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Nilai Vonis Bebas terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak Sangat Prematur 


Vonis bebas yang diberikan Mahkamah Syar’iyah terhadap pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dinilai sangat prematur. (Foto: ilustrasi).
Vonis bebas yang diberikan Mahkamah Syar’iyah terhadap pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dinilai sangat prematur. (Foto: ilustrasi).

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh untuk penghapusan kekerasan seksual menilai vonis bebas yang diberikan Mahkamah Syar’iyah terhadap pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, sangat prematur. Koalisi Masyarakat Sipil Aceh juga menyayangkan tidak digunakannya hak perspektif dan diabaikannya prinsip perlindungan anak oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam vonis itu.

Putri Aliya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, mengatakan ada yang salah dari pertimbangan hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh saat memberikan vonis bebas pada tingkat banding kepada terdakwa kasus pemerkosaan anak berinisial DP. Vonis bebas yang diberikan Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap DP dalam tingkat banding dinilai sangat prematur dan terburu-buru.

“Anggapan ini memperlihatkan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh sesungguhnya tidak paham tentang psikologis dan bahasa tubuh korban. Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh bahkan sudah mengambil kesimpulan yang terburu-buru dan prematur,” kata Putri dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (27/5).

Konferensi pers dari Koalisi Masyarakat Sipil Aceh untuk penghapusan kekerasan seksual di Banda Aceh. Putri Aliya dari Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh (tengah), dan Agus Agandi perwakilan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Aceh (kanan), Kamis 27 Mei 2021. (Anugrah Andriansyah)
Konferensi pers dari Koalisi Masyarakat Sipil Aceh untuk penghapusan kekerasan seksual di Banda Aceh. Putri Aliya dari Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh (tengah), dan Agus Agandi perwakilan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Aceh (kanan), Kamis 27 Mei 2021. (Anugrah Andriansyah)

Putri pun memaparkan fakta-fakta yang sebelumnya telah terungkap pada persidangan tingkat pertama di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Namun, telah disimpulkan secara salah oleh majelis hakim pada sidang tingkat banding di Mahkamah Syar’iyah Aceh.

“Jawaban korban dalam bentuk anggukan dan gelengan kepala pada persidangan tingkat pertama meskipun relevan dengan pertanyaan yang diajukan. Dianggap majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai bentuk imajinasi korban tentang pemerkosaan yang dialaminya. Sehingga jawaban tersebut tidak digunakan maupun dipertimbangkan sebagai pembuktian,” paparnya.

Fakta berikutnya, kata Putri, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh telah mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan tingkat pertama. Saksi ahli yang merupakan psikolog dalam persidangan di tingkat pertama telah menjelaskan tentang psikis korban yang disebut pendiam, sedikit bercerita dan cenderung tertutup. Pada kejiwaan korban juga ditemukan trauma yang berkepanjangan tentang pemerkosaan yang dialaminya dan membuatnya menjadi ketakutan serta suka melamun hingga hilang kepercayaan diri.

Mahkamah Syar'iyyah Aceh (Foto: Si Gam/WIkipedia)
Mahkamah Syar'iyyah Aceh (Foto: Si Gam/WIkipedia)

“Alih-alih memutuskan pemulihan terhadap korban, Mahkamah Syar’iyah Aceh malah berpendapat bahwa (keterangan) korban tidak bisa digunakan sebagai pembuktian karena dalam keadaan tidak stabil,” ujarnya.

Lanjut Putri, Mahkamah Syar’iyah Aceh bahkan menilai keterangan saksi-saksi yang menerima aduan dari korban tentang pemerkosaan yang telah dihadirkan dalam persidangan tingkat pertama bukan merupakan alat bukti yang sah. Majelis hakim beranggapan para saksi tidak melihat langsung pemerkosaan tersebut.

“Bahkan rekaman pengaduan korban kepada para saksi yang juga dijadikan alat bukti pada persidangan tingkat pertama tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh. Padahal, mengacu Pasal 1 No 31 Hukum Acara Jinayah dan Pasal 1 No 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saksi juga adalah orang yang mendengar langsung adanya tindak pidana,” ucapnya.

Bukan hanya itu, Putri menilai majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh juga telah keliru lantaran telah menyimpulkan hasil visum yang dihadirkan sebagai alat bukti pada persidangan tingkat pertama tidak bernilai untuk menetapkan DP sebagai pelaku pemerkosaan. Meskipun hasil visum memperlihatkan ada luka robek selaput dara pada korban yang diduga benturan benda tumpul. Namun, hasil visum juga memperlihatkan tidak ada lecet, pendarahan, maupun sperma pada alat vital kelamin korban.

“Selain juga hasil visum tidak membuktikan terdakwa sebagai pelaku pemerkosaan. Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam hal ini mengabaikan tentang fakta visum yang baru dilakukan tiga bulan setelah pemerkosaan terjadi. Sehingga tentunya hanya ada bekas robekan yang terlihat. Sementara lecet, dan bekas darah apalagi sperma tentunya sudah hilang,” katanya.

“Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh juga keliru menganggap hasil visum sebagai pembuktian pelaku tindak pidana. Visum adalah hasil pemeriksaan medis bukan putusan pengadilan. Dengan mengabaikan visum sebagai alat bukti majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh telah mengangkangi hukum acara yang sah,” Putri menambahkan.

Minimnya perlindungan yang diberikan Pemerintah Aceh kepada korban pemerkosaan selama proses peradilan berlangsung juga sangat disesalkan. Pasalnya, pemerintah membiarkan korban selama proses peradilan berlangsung berada dalam kekuasaan dan pengaruh keluarga pelaku.

Banyak pihak menyesalkan mimimnya perlindungan Pemerintah Aceh kepada korban pemerkosaan selama proses peradilan berlangsung.(Foto: ilustrasi).
Banyak pihak menyesalkan mimimnya perlindungan Pemerintah Aceh kepada korban pemerkosaan selama proses peradilan berlangsung.(Foto: ilustrasi).

“Patut diduga upaya memengaruhi dan intimidasi terhadap korban telah berlangsung pada masa-masa ini. Bahkan sampai saat ini belum ada skema yang jelas untuk pemulihan komprehensif bagi korban yang tidak lagi memiliki ibu sejak kecil. Kami juga menyayangkan minimnya upaya pemantauan terhadap pemenuhan hak-hak anak dan pengawalan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh,” pungkas Putri.

Sementara, Agus Agandi perwakilan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Aceh, merekomendasikan agar Kejaksaan Negeri Jantho melakukan upaya maksimal dalam pengajuan kasasi terhadap putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh yang memvonis bebas DP dalam tingkat banding.

“Agar tidak menjadi preseden buruk dalam upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap anak di Aceh. Mahkamah Agung RI melalui hakim agung yang memeriksa perkara ini supaya membatalkan putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh dan menguatkan putusan tingkat pertama pada Mahkamah Syar’iyah Jantho,” ujar Agus.

Agus melanjutkan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial juga direkomendasikan untuk mengembangkan skema dukungan pemulihan yang komprehensif terhadap anak dan perempuan korban kekerasan. Lalu, melibatkan partisipasi masyarakat sipil untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban.

“KPPA Aceh juga harus mengoptimalkan peran dan fungsinya sebagai mekanisme independen dalam pemenuhan hak-hak anak di Aceh,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 30 Maret 2021, DP yang merupakan paman dari K (10), telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dan dijatuhi hukuman penjara selama 200 bulan atau 16,6 tahun kurungan karena bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Mahkamah Syar’iyah Aceh kemudian membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho No 22/JN/2020/MS.Jth tentang kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dengan korban berinisial K dan terdakwa DP. Kemudian, Kamis (20/5) Mahkamah Syar’iyah Aceh menerima permohonan banding dari DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuduhan.

“Menyatakan terdakwa DP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Membebaskan terdakwa DP dari segala tuntutan hukum,” ujar ketua majelis hakim, Misharuddin, seperti dikutip VOA dari salinan putusan banding tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Nilai Vonis Bebas terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak Sangat Prematur
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:59 0:00

Adapun salah satu pertimbangan majelis hakim yang memberikan vonis bebas terhadap pelaku pemerkosaan itu yakni bahwa setelah menyaksikan video yang diajukan oleh pembanding/penasihat hukum terdakwa tersebut, terlihat anak korban menyampaikan keterangannya dengan ceria sambil tertawa dan tidak terlihat adanya beban psikologis yang dialaminya.

"Mahkamah Syar’iyah Aceh berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh anak korban melalui alat bukti a quo adalah keterangan yang dapat dipercaya. Oleh karena itu dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti untuk mendukung pertimbangan-pertimbangan sebelumnya bahwa jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaannya,” imbuhnya.

Saat ini jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut. [aa/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG