Koalisi masyarakat sipil menilai pidato Presiden Joko Widodo di DPR RI pada 16 Agustus 2022 tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak sesuai dengan kenyataan. Keluarga Korban Peristiwa Semanggi 1, Maria Catarina Sumarsih mengatakan, kondisi penyelesaian kasus pelanggaran HAM dalam hampir delapan tahun pemerintahan Jokowi mengalami kemunduran.
Selain itu, kata Sumarsih, penandatanganan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu akan mengokohkan impunitas terhadap pelanggar HAM.
"Keppres ini juga akan menutup tuntutan dan harapan korban-keluarga dalam mencari kebenaran dan menuntut keadilan," jelas Sumarsih secara daring, Rabu (17/8/2022).
Sumarsih menambahkan penerbitan Keppres ini mengingkari konstitusi dan Undang-undang tentang Pengadilan HAM. Sebab, mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM sudah diatur dalam undang-undang itu. Menurutnya, pemerintah semestinya tidak perlu takut menuntaskan kasus melalui mekanisme yudisial. Bukan sebaliknya mengaburkan penuntasan kasus dengan berbagai iming-iming bantuan kepada korban dan keluarga korban.
"Dan semua yang dijanjikan Presiden Jokowi tidak pernah yang ada ditindaklanjuti," tambahnya.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan pembentukan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu tidak melibatkan publik, termasuk korban dan keluarga korban, serta organisasi yang selama ini fokus dalam isu HAM. Ia khawatir regulasi yang dibuat ini tidak akan mewakili korban dan keluarga korban. Karena itu, katanya KontraS meminta Presiden untuk membatalkan Keppres ini dan memerintahkan Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti penyelidikan kasus pelanggaran HAM dari Komnas HAM.
"Pada akhirnya, hasilnya (baca:regulasi) tidak representatif dan malah menguntungkan para pelaku. Dan pelaku mulai duduk di pemerintahan dan dirangkul Jokowi," tutur Fatia.
Fatia menuturkan pemerintah sebelumnya juga memiliki sejumlah gagasan yang seolah menunjukkan kepedulian terhadap korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Gagasan-gagasan itu antara lain inisiatif seperti Komite Rekonsiliasi dan Komite Pengungkapan Kebenaran pada 2015 dan Dewan Kerukunan Nasional pada 2016. Selain itu, juga terdapat wacana seperti Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB) yang menguap seperti konsep-konsep sebelumnya.
Selasa (16/8), Presiden Joko Widodo menyampaikan Pidato Kenegaraan di DPR RI. Jokowi menyampaikan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian pemerintah.
"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan. Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani,” katanya. [sm/ab]
Forum