Tautan-tautan Akses

Koalisi Perempuan Desak Perubahan UU Perkawinan Sebelum DPR Periode Sekarang Berakhir


Perkawinan Anak di Indonesia (foto: ilustrasi).
Perkawinan Anak di Indonesia (foto: ilustrasi).

Koalisi Perempuan mendesak perubahan mengenai batas usia minimal untuk menikah dalam UU Perkawinan diubah sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir.

Mahkamah Konstitusi bulan lalu memutuskan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan harus dinaikkan dari sebelumnya 16 tahun. Putusan itu dianggap sebagai kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan dini di kalangan anak-anak Indonesia.

Namun, revisi Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu dikhawatirkan tidak akan selesai dalam waktu dekat karena pemerintah dan DPR kini lebih memusatkan perhatian pada pemilu 2019. Darurat kawin anak dinilai tetap mengancam Indonesia.

Oleh karena itu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (9/1), Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari mengatakan sebagai salah satu pemohon uji materi undang-undang perkawinan, pihaknya berkepentingan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi. Dia menilai revisi undang-undang tersebut tidak perlu menunggu sampai tiga tahun, dan revisi UU Perkawinan No.1/1974 – pasal 7 tentang batas usia minimal untuk menikah – diubah sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir.

"Kami percaya bahwa suara perempuan di parlemen itu sangat menentukan. Dari beberapa kali perjuangan Koalisi Perempuan untuk mengubah beberapa undang-undang, itu adalah kerja keras Kaukus Perempuan Parlemen yang ada di dalam DPR ini," ujar Dian.

Diskusi oleh Perempuan Parlemen soal tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk pencegahan dan penghentian perkawinan anak di Gedung DPR/MPR, Senayan, Rabu (9/1). (VOA/Fathiyah)
Diskusi oleh Perempuan Parlemen soal tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk pencegahan dan penghentian perkawinan anak di Gedung DPR/MPR, Senayan, Rabu (9/1). (VOA/Fathiyah)

Irma Suryani Chaniago, Sekretaris Jenderal KPPRI sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Nasional Demokrat membenarkan praktik perkawinan anak atau usia dini memang marak di berbagai daerah. Di daerah pemilihannya, Sumatera Selatan, Irma mengatakan banyak anak SMP menikah dengan alasan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. Namun parahnya, calon suami kerap anak-anak remaja. Dan banyak pasangan muda yang menikah ini kemudian menyerahkan perawatan anak mereka kepada orang tua, atau kakek-nenek anak tersebut, karena mereka belum bekerja atau bekerja serabutan.

Anggota Komisi IX DPR ini mengatakan syarat usia minimal bagi perempuan untuk berumah tangga sedianya 21 tahun karena pada usia itu alat reproduksi perempuan sudah matang dan secara psikologis mereka sudah siap menjadi ibu. Sedangkan bagi lelaki umur minimal 25 tahun.

Kedua syarat umur minimal untuk menikah itu, menurut Irma, sesuai dengan program yang dikampanyekan oleh Badan Koordinasi keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Saya mewakili Komisi IX, sebagai Sekjen KPPRI, kami bersepakat dengan mitra di Koalisi Perempuan untuk bisa melegalkan perkawinan anak perempuan dan laki-kali di usia yang memang pantas untuk menikah dan tidak membawa dampak-dampak negatif di kemudian hari, dan bisa membuat pasangan ini mempertanggungjawabkan kehidupannya kepada orang tua, negara, dan anak yang akan dilahirkan," tukas Irma.

Korban perkawinan anak Rasminah (tengah) dan Endang Warsinah (kanan) usai mendengarkan putusan MK atas uji materi UU perkawinan yang diajukannya hari Kamis, 13 Desember 2018 lalu. (Foto: ilustrasi)
Korban perkawinan anak Rasminah (tengah) dan Endang Warsinah (kanan) usai mendengarkan putusan MK atas uji materi UU perkawinan yang diajukannya hari Kamis, 13 Desember 2018 lalu. (Foto: ilustrasi)

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menyepakati batas usia minimal buat menikah yang ditetapkan oleh BKKBN. Ia gembira dengan terobosan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi, yang setuju untuk menaikkan batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan. Hanya saja yang mengganjal, katanya, adalah kenapa harus menunggu sampai tiga tahun.

Anggara menyatakan ICJR tidak ingin ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam batasan usia minimal buat menikah versi undang-undang terbaru.

Ia juga mendesak pemerintah untuk memperketat pemberian dispensasi, sebagaimana diperkenankan dalam pasal 7a UU Perkawinan.

"Ini (pemberian dispensasi) adalah cara legal bagi para pedofilia untuk mengawini, berhubungan seksual dengan anak-anak. Kalau ini tidak diperketat, maka kita akan menghadapi hantu pedofilia dengan menggunakan instrumen hukum," kata Anggara.

Di sisi lain anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Diah Pitaloka khawatir setelah batas usia minimal menikah dinaikkan, akan terjadi peningkatan nikah siri atau menikah tanpa dicatat oleh Kantor urusan Agama (KUA). Oleh karena itu ia mengusulkan keseragaman untuk menentukan usia orang yang disebut dewasa. Sebab ada perbedaan standar dalam aturan berlaku. Menurut undang-undang pemilu, orang disebut dewasa berusia di atas 17 tahun. Sedangkan dalam beleid perlindungan anak, yang disebut anak adalah yang berusia 18 tahun ke bawah.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan makin banyaknya legislator perempuan akan kian mempermudah mengartikulasikan kepentingan perempuan dalam berbagai undang-undang atau kebijakan yang akan dirumuskan oleh DPR.

"Ternyata memang isu-isu perempuan akan lebih mudah dipahami dan diartikulasikan ketika itu dibicarakan oleh perempuan itu sendiri. Jadi kehadiran fisik perenmpuan di parlemen memang tidak bisa digantikan oleh keberpihakan sekalipun," ujar Titi.

Menurutnya, ketika advokasi dalam penyusunan undang-undang pemilu, Perludem mengajukan batas usia minimal pemilih adalah 18 tahun di tahun pemilihan, bukan 17 tahun. Ditambahkannya, hanya sedikit negara yang mensyaratkan usia minimal pemilih 17 tahun; yakni Yunani, Indonesia, israel, Korea Utara, Sudan, dan Timor Leste.

Koalisi Perempuan Desak Perubahan UU Perkawinan Sebelum DPR Periode Sekarang Berakhir
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:58 0:00

Termasuk syarat perkawinan untuk memiliki hak pilih juga hanya dianut oleh tiga negara, yaitu Republik Dominika, Indonesia, dan Hungaria.

Perludem, lanjut Titi, juga mengusulkan agar syarat sudah menikah dihapus dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum. Alasannya ada kesan kalau menikah muda, akan ada insentif untuk ikut memilih dalam pemilihan umum.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nihayatul Wafiroh mengungkapkan di sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Bondowoso, peran ulama atau kiai sangat penting untuk mengurangi angka perkawinan anak. Ada budaya di Indonesia yang memicu tingginya angka pernikahan anak. Dia mencontohkan di daerah kelahirannya, Banyuwangi; dimana terdapat suku Using yang memiliki budaya membawa lari anak perempuan dan harus dinikahkan. Karenanya revisi UU Perkawinan merupakan suatu keniscayaan, ujarnya.

Permohonan uji materi ini diajukan tiga penyintas perkawinan anak: Endang Wasrinah, Maryanti dan Rasminah. Dalam putusannya, hakim konstitusi menyebut ada ketimpangan hak pendidikan dasar akibat batas minimal usia perkawinan perempuan yang terlalu rendah, yakni 16 tahun.

Acara Perkawinan Anak di Indonesia (foto: ilustrasi). Batas usia perkawinan bagi perempuan dinilai terlalu rendah, yakni 16 tahun.
Acara Perkawinan Anak di Indonesia (foto: ilustrasi). Batas usia perkawinan bagi perempuan dinilai terlalu rendah, yakni 16 tahun.

Berbeda dengan perempuan, batas usia minimal laki-laki untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun. Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan itu membuat anak perempuan berpotensi kehilangan hak pendidikan dasar selama 12 tahun.

Pada 2015, Mahkamah Konstitusi pernah menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun. Ketika itu Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

Ketika uji materi atas UU perkawinan kembali dilakukan pada Desember 2018, Mahkamah Agung memutuskan bahwa lembaga itu memberikan tenggat paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalam Undang-undang perkawinan. Lembaga itu juga menyatakan bahwa Indonesia sudah masuk dalam kondisi Darurat Perkawinan Anak. (fw/em)

Recommended

XS
SM
MD
LG