Pemerintah Kolombia mengusulkan melanjutkan penyemprotan ladang Koka dari udara, setelah cara itu ditangguhkan selama empat tahun karena masalah kesehatan.
Senin (30/12), Kementerian Kehakiman menerbitkan rancangan undang-undang yang akan memungkinkan penerbangan fumigasi di bawah pengawasan polisi nasional. Usul itu juga mengimbau dibentuknya badan independen yang akan mengawasi pengaduan terkait penyemprotan dari udara termasuk kemungkinan dampak pada masyarakat pedesaan.
Upaya memulai kembali penyemprotan dari udara datang sementara Kolombia kesulitan mencegah produksi koka ilegal, tanaman yang digunakan untuk membuat kokain.
Menurut PBB, area yang ditanami koka di Kolombia naik tiga kali lipat dalam lima tahun ini, mencapai 169 ribu hektare pada akhir 2018.
Kolombia menghentikan penyemprotan ladang koka dari udara pada 2015 setelah hasil kajian Organisasi Kesehatan Sedunia mendapati bahwa glifosat, bahan kimia yang digunakan dalam penyemprotan itu, bisa menyebabkan kanker. Pejabat Amerika menentang langkah itu, dan mengatakan tidak ada cukup bukti bahwa bahan kimia itu membahayakan manusia.[ka/ii]