Perusahaan teknologi Apple telah diperintahkan untuk membayar kembali pajak setelah Komisi Eropa mengatakan tindakan Irlandia memberi keringanan pajak yang sangat besar bagi perusahaan itu adalah illegal. Keputusan itu telah mendorong Irlandia memberi isyarat akan naik banding atas keputusan tersebut.
Uni Eropa sebelumnya telah menyebut persetujuan pajak Irlandia dengan Apple illegal, tetapi keputusan hari Selasa oleh para pejabat persaingan Uni Eropa dapat memaksa Apple membayar $14,5 milyar pajak yang berlaku surut.
Apple dapat secara legal menyalurkan hasil penjualan internasionalnya melalui Irlandia untuk menurunkan pembayaran pajaknya. Namun, Komisi Eropa memutuskan bahwa undang-undang Eropa menganggap illegal bagi perusahaan mendapat bantuan pajak dari negara dan komisi Eropa, akan mengharuskan Apple membayar kembali kepada Irlandia potongan pajak yang telah diterimanya.
Komisioner Persaingan Eropa, Margrethe Vestager, mengatakan bahwa Apple secara illegal memperoleh potongan pajak dari persetujuan dengan Irlandia yang tidak diperoleh oleh perusahaan-perusahaan lain. [gp]