Tautan-tautan Akses

Komisi Kode Etik Polri Rekomendasi Pemberhentian Tidak Hormat Oknum Polisi di Parigi Moutong


Persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Sulawesi Tengah merekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Inspektur Polisi Satu (Iptu) IDGN, mantan kepala Kepolisian Sektor Parigi Moutong dalam kasus dugaan tindak asusila. (Foto: AP/Aaron Favila)
Persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Sulawesi Tengah merekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Inspektur Polisi Satu (Iptu) IDGN, mantan kepala Kepolisian Sektor Parigi Moutong dalam kasus dugaan tindak asusila. (Foto: AP/Aaron Favila)

Persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Sulawesi Tengah merekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Inspektur Polisi Satu (Iptu) IDGN, mantan kepala Kepolisian Sektor Parigi Moutong dalam kasus dugaan tindak asusila.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyatakan persidangan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Sabtu (23/10) merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Iptu IDGN, mantan kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong dalam kasus dugaan tindak asusila.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Polda Sulawesi Tengah, Komisi Kode Etik Profesi Polri memutuskan IDGN bersalah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan dari tersangka pelaku pencurian hewan ternak.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyampaikan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Iptu IGDN. Sabtu (23/10/2021). (Foto: Courtesy/Humas Polda Sulteng)
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyampaikan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Iptu IGDN. Sabtu (23/10/2021). (Foto: Courtesy/Humas Polda Sulteng)

“Merekomendasikan IPTU IGDN untuk pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian, saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH,” kata Irjen Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers di Mapolda Sulawesi Tengah, Sabtu (23/10) siang.

Irjen Pol Rudy Sufahriadi atas nama Polda Sulawesi Tengah turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Iptu IGDN.

Kasus itu bermula dari sebuah video rekaman yang menampilkan pengakuan dari perempuan berinisial S. Dalam video itu, S mengaku diajak berhubungan seksual oleh seorang oknum polisi dengan janji akan membantu membebaskan ayahnya dari tahanan.

“Beberapa minggu dia tawarkan, dia rayu. Dia bilang nanti bantu papa, kalau misalnya, saya mau temani dia tidur. Bantu membebaskan papa. Akhirnya saya mau karena saya pikir papaku mau keluar,” tutur korban.

Keluarga korban melaporkan perbuatan Iptu IGDN itu ke Polres Parigi Moutong pada Jumat, (15/10), pekan lalu. Polda Sulawesi Tengah segera merespons laporan itu dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolsek pada hari yang sama.

Komisi Kode Etik Polri Rekomendasi Pemberhentian Tidak Hormat Oknum Polisi di Parigi Moutong
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:42 0:00

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Didik Supranoto dalam siaran pers mengatakan bahwa Iptu IDGN menyatakan banding terhadap putusan rekomendasi PTDH.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Komisari Besar Polisi Didik Supranoto memperlihatkan foto sembilan anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Rabu, 12 Mei 2021. (Foto: Yoanes Litha)
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Komisari Besar Polisi Didik Supranoto memperlihatkan foto sembilan anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Rabu, 12 Mei 2021. (Foto: Yoanes Litha)

Kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Didik.

Dari penyidikan, ujar Didik, akan kembali dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.

Jadi Peringatan di Internal Polri

Dewi Rana Amir, Direktur LIBU Perempuan Sulawesi Tengah saat memaparkan temuan 33 kasus perkawinan usia anak di kegiatan FGD Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini di kantor BKKBN Sulawesi Tengah (6/9) (Foto: VOA/Yoanes Litha).
Dewi Rana Amir, Direktur LIBU Perempuan Sulawesi Tengah saat memaparkan temuan 33 kasus perkawinan usia anak di kegiatan FGD Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini di kantor BKKBN Sulawesi Tengah (6/9) (Foto: VOA/Yoanes Litha).

Direktur Perkumpulan Lingkar Belajar Untuk Perempuan (Libu Perempuan) Sulawesi Tengah, Dewi Rana Amir menilai keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Iptu IGDN sudah tepat.

“Karena bagaimanapun aparat penegak hukum sudah semestinya menjadi pengayom. Tindak tegas ini sekaligus sebagai warning (peringatan) di internal Polri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercelah”ujar Dewi kepada VOA, Sabtu (23/10) sore.

Selain penuntasan proses hukum terhadap pelaku, Dewi mengingatkan pentingnya untuk memberikan pendampingan psikososial dan pemulihan jangka panjang kepada korban kekerasan seksual, serta reintegrasi di masyarakat. [yl/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG