Tautan-tautan Akses

Komisi Pemilu Thailand: Kandidat Utama PM Langgar UU Pemilu


Pemimpin Partai Bergerak Maju, Pita Limjaroenrat, menyapa para pendukungnya dalam aksi unjuk rasa untuk berterima kasih kepada para pemilih, di Bangkok, Thailand, 9 Juli 2023, menjelang pemilihan perdana menteri baru pada 13 Juli.
Pemimpin Partai Bergerak Maju, Pita Limjaroenrat, menyapa para pendukungnya dalam aksi unjuk rasa untuk berterima kasih kepada para pemilih, di Bangkok, Thailand, 9 Juli 2023, menjelang pemilihan perdana menteri baru pada 13 Juli.

Komisi pemilihan Thailand mengatakan legislator oposisi Pita Limjaroenrat, kandidat utama perdana menteri, harus didiskualifikasi karena ia melanggar UU pemilu.

Kasus ini telah dirujuk ke Mahkamah Konstitusi Thailand untuk mendapatkan putusan akhir.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Rabu, sehari sebelum Pita diperkirakan akan mencalonkan diri di parlemen untuk jabatan perdana menteri, komisi pemilu mengatakan ada bukti bahwa pemimpin Partai Bergerak Maju itu memiliki saham di sebuah perusahaan media. Ini adalah pelanggaran yang akan melarangnya mencalonkan diri untuk jabatan publik.

Keputusan ini muncul hampir dua bulan setelah Partai Bergerak Maju meraih kemenangan dalam pemilihan legislatif, membuat koalisi delapan partainya meraih 312 kursi di DPR beranggotakan 500 orang, sementara para pemilih menolak para kandidat dari partai-partai yang didukung militer yang telah memimpin Thailand selama sembilan tahun.

Komisi ini juga mengatakan bahwa Pita harus diskors dari parlemen karena memiliki saham di iTV, yang sudah tidak beroperasi selama bertahun-tahun.

Pita masih kekurangan 64 suara dari yang diperlukan untuk menjadi perdana menteri. Ia harus meraihnya dari partai-partai yang bukan bagian dari koalisinya di majelis rendah parlemen, atau di Senat dukungan militer yang berhaluan konservatif. Ini membuat pengukuhannya sebagai perdana menteri menjadi tidak menentu.

Pita juga dapat dilarang terjun ke dunia politik dan menghadapi ancaman hukuman beberapa tahun penjara jika ia diadili dan divonis bersalah atas berbagai tuduhan itu. [uh/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG