DPR Amerika Serikat secara meyakinkan menyetujui sebuah rancangan undang-undang yang melarang orang yang pernah berpergian ke Suriah, Irak dan negara atau wilayah konflik lain memasuki Amerika melalui program bebas visa.
Legislasi itu merupakan usaha bipartisan untuk mengamandemen Program Bebas Visa yang sekarang memungkinkan warga 38 negara berpergian ke AS untuk tinggal selama 90 hari atau kurang tanpa mendapatkan visa dari kedutaan atau konsulat.
RUU, yang disetujui dengan 407 suara mendukung dan 19 suara menentang, itu akan memberlakukan serangkaian perubahan, termasuk mengharuskan negara-negara yang berpartisipasi memeriksa warga mereka yang akan berpergian ke AS di pangkalan data Interpol untuk memastikan apakah mereka tidak sedang dicari lembaga-lembaga penegak hukum terkait dugaan terorisme atau aktivitas kriminal.
Untuk mencegah pemalsuan paspor, legislasi itu akan mengharuskan seluruh 38 negara mengeluarkan apa yang disebut paspor elektronik yang berisi informasi biometrik. RUU itu akan mengharuskan negara-negara tersebut dapat mengukuhkan bahwa paspor itu sah ketika diperiksa.
Sekitar 20 juta orang mengunjungi AS setiap tahunnya berdasarkan program bebas visa. Mereka telah diperiksa melalui sistem online yang dioperasikan Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika. Untuk bisa berlaku, perubahan-perubahan itu harus disetujui Senat dan Presiden Barack Obama.
Sebuah RUU dengan reformasi serupa yang diusulkan Senat telah diajukan, dan Obama – sementara tidak secara spesifik mendukung RUU yang diajukan DPR—menyerukan reformasi program bebas visa dalam pidatonya mengenai terorisme pada hari Minggu. [ab]