Tim jaksa Korea Selatan menuntut dijatuhkannya hukuman mati bagi kapten kapal feri Sewol yang tenggelam 16 April lalu, menewaskan lebih dari 300 penumpang. Tim jaksa juga berusaha mendapatkan hukuman mati bagi tiga awak kapal senior feri itu.
Tim jaksa meminta vonis lebih ringan - antara 15 dan 30 tahun - bagi 11 awak kapal lainnya. Pengadilan juga diduga akan menetapkan jadwal pengumuman keputusan dalam sidang hari Senin (27/10) tersebut.
Kantor berita Yonhap melaporkan, tim jaksa, hari Senin (27/10), juga memohon kepada sebuah peradilan distrik agar memberikan hukuman seumur hidup kepada tiga awak kapal kunci yang bertugas menjalankan kapal dengan dakwaan bahwa mereka telah lalai dan gagal menyelamatkan penumpang sewaktu feri itu tenggelam.
Kapten dan ke-14 awak kapal feri Korea Selatan yang tampil dalam sidang di Gwangju, hari Senin tersebut ada di antara penumpang gelombang pertama yang berhasil meninggalkan feri yang sedang tenggelam.
Para awak kapal didakwa meninggalkan feri Sewol setelah berulangkali memerintahkan kepada penumpang, banyak di antaranya siswa SMA, agar tetap menanti dalam kapal. Para keluarga korban hadir dalam persidangan hari Senin itu.
Tragedi tersebut merupakan salah satu bencana terburuk Korea Selatan, yang membangkitkan duka dan amarah bangsa. Dikatakan, malapetaka itu terjadi karena keberatan kargo, penyimpanan barang yang tidak benar, usaha penyelamatan yang lamban dan berbagai kelalaian lainnya.