Mahkamah Konstitusi Korea Selatan telah mencabut larangan aborsi di negara itu yang telah berlaku selama 65 tahun.
Dalam sebuah keputusan bersejarahnya, pengadilam tertinggi di negara itu menyatakan larangan itu secara tidak konstitusional membatasi hak perempuan untuk mengambil keputusan sendiri. Dengan keputusan 7 suara setuju banding 2 suara menolak, larangan itu secara otomatis akan dicabut 1 Januri 2021, kecuali jika parlemen meloloskan legislasi yang secara bertahap mencabut larangan itu.
Keputusan Kamis ini (11/4) merupakan tanggapan terhadap gugatan banding seorang dokter yang didakwa melakukan hampir 70 aborsi ilegal.
Larangan aborsi di Korea Selatan merupakan yang terketat di dunia maju. Seorang perempuan yang melakukan aborsi bisa menghadapi hukuman hingga satu tahun penjara, sementara dokter yang melakukannya terancam hukuman dua tahun penjara.
Aborsi hanya diperkenankan apabila perempuan yang melakukannya merupakan korban perkosaan atau incest, menderita penyakit menurun atau kesehatannya terancam.
Para aktivis yang berjuang untuk melegalkan aborsi mengatakan, larangan itu telah menstigma negatif perempuan yang melakukan aborsi ilegal, dan atau, memaksa perempuan meninggalkan pendidikan setelah hamil. [ab/uh]