Pengawas antimonopoli Korea Selatan mendenda Google hampir $180 juta atau setara dengan Rp 2,56 triliun pada Selasa (14/9) karena menyalahgunakan dominasinya di sistem operasi seluler dan pasar aplikasi.
Hukuman itu datang beberapa minggu setelah Korea Selatan mengeluarkan undang-undang yang melarang operator toko aplikasi besar, seperti Google dan Apple, memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka. Monopoli penggunaan Play Store dan App Store akan memberikan keuntungan illegal bagi keduanya.
Dan minggu lalu seorang hakim Amerika Serikat memerintahkan Apple untuk melonggarkan kontrol atas sistem pembayaran App Store dalam melawan antimonopoli dengan pembuat Fortnite, Epic Games.
Google dan Apple mendominasi pasar aplikasi online di Korea Selatan, negara dengan ekonomi terbesar ke-12 di dunia dan dikenal karena kehebatan teknologinya.
Komisi Perdagangan Adil Korea (Korea Fair Trade Commission/KFTC) telah menyelidiki Google sejak 2016 karena diduga mencegah pembuat ponsel pintar lokal seperti Samsung Electronics untuk menyesuaikan OS Android-nya.
Google disebut menghambat persaingan pasar melalui "perjanjian anti-fragmentasi" yang mencegah pembuat ponsel pintar memasang versi Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai "Android forks", di perangkat mereka.
"Karena itu, pembuat perangkat tidak dapat meluncurkan produk inovatif dengan layanan baru," tambah KFTC dalam sebuah pernyataan.
"Akibatnya, Google dapat semakin memperkuat dominasi pasarnya di pasar OS seluler."
KFTC mendenda Google sebesar $176,8 juta dan memerintahkan raksasa teknologi global itu untuk mengambil langkah korektif.
Data Kementerian Sains Seoul menyebutkan pendapatan Play Store mencapai hampir 6 triliun won ($ 5,2 miliar) pada 2019 atau 63 persen dari total pendapatan negara. [ah/au/rs]