Seorang diplomat tinggi Korea Selatan mengatakan Seoul hendak mengupayakan sebuah resolusi PBB yang akan mengizinkan tindakan militer terhadap Korea Utara, setelah uji coba nuklir terbaru oleh Pyongyang.
Menurut Yonhap, kantor berita Korea Selatan, diplomat itu mengatakan negaranya berharap bisa membujuk Dewan Keamanan PBB untuk mengadopsi resolusi yang mencakup Bab 7, Pasal 42 dalam Piagam PBB itu.
Ketentuan itu memungkinkan kapal militer di mana saja di dunia untuk mencegat dan menaiki kapal-kapal Korea Utara yang dicurigai membawa senjata, komponen nuklir atau rudal yang dilarang berdasarkan sanksi PBB.
Namun, diplomat itu mengatakan dia tidak yakin apakah Tiongkok akan mendukung resolusi yang mengijinkan tindakan militer terhadap Korea Utara.
Tiongkok, sekutu utama Korea Utara dan anggota yang mempunyai hak veto di Dewan Keamanan PBB, telah lama menentang penggunaan Chapter Tujuh, Pasal 42 terhadap Pyongyang, meskipun Beijing telah mendukung sebuah resolusi PBB setelah peluncuran roket jarak jauh oleh Korea Utara pada bulan Desember.
Resolusi itu memperluas pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap beberapa entitas Korea Utara.
Menurut Yonhap, kantor berita Korea Selatan, diplomat itu mengatakan negaranya berharap bisa membujuk Dewan Keamanan PBB untuk mengadopsi resolusi yang mencakup Bab 7, Pasal 42 dalam Piagam PBB itu.
Ketentuan itu memungkinkan kapal militer di mana saja di dunia untuk mencegat dan menaiki kapal-kapal Korea Utara yang dicurigai membawa senjata, komponen nuklir atau rudal yang dilarang berdasarkan sanksi PBB.
Namun, diplomat itu mengatakan dia tidak yakin apakah Tiongkok akan mendukung resolusi yang mengijinkan tindakan militer terhadap Korea Utara.
Tiongkok, sekutu utama Korea Utara dan anggota yang mempunyai hak veto di Dewan Keamanan PBB, telah lama menentang penggunaan Chapter Tujuh, Pasal 42 terhadap Pyongyang, meskipun Beijing telah mendukung sebuah resolusi PBB setelah peluncuran roket jarak jauh oleh Korea Utara pada bulan Desember.
Resolusi itu memperluas pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap beberapa entitas Korea Utara.