Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini menegaskan bertekad untuk memperketat pemberian keputusan bebas dan remisi bagi para koruptor.
Menurut Emerson Yuntho peneliti dari Indonesia Corruption watch atau ICW, tekad pemerintah untuk memberantas korupsi harus didukung seluruh kalangan termasuk masyarakat dan terus kritis terhadap proses hukum di tanah air mulai. Proses tersebut mulai dari cara pemerintah merekrut hakim hingga keputusan hukum untuk para koruptor.
Hal tersebut ditegaskan Emerson Yuntho dalam diskusi di Jakarta, Sabtu. Menurtnya, pemerintah harus lebih teliti memilih hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) jika ingin pemberantasan korupsi di tanah air berjalan sesuai yang dicita-citakan. “Kalau bicara vonis bebas ada beberapa alasan. Pertama, karena memang dakwaannya lemah, pembuktiannya juga lemah, atau hakim keliru dalam memberikan pertimbangan. Tapi yang paling banyak yang kita temui adalah adanya mafia perdalilan yang seringkali menjadikan hakim mencari-cari pertimbangan yang menguntungkan", ungkap Emerson Yuntho. "Ini sebenarnya ada persoalan serius dibalik proses rekrutmen hakim Tipikor di seluruh daerah, hakim ad hoc, hakim karir. Belum lagi misalnya dengan beberapa kasus, hakim membebaskan pelaku korupsi di pengadilan. Tipikor itu tercatat sekali atau dua kali pernah membebaskan hasil korupsi," papar peneliti dari ICW ini.
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat juga mengungkapkan hal senada. Anggota komisi yang membidangi masalah Hukum dan HAM, memandang presiden seharusnya optimis akan mendapat dukungan rakyat, jika pemerintah serius memberantas korupsi. “Semangat pemberantasan korupsi kita ini sudah berkali-kali disampaikan begitu hebat oleh bapak presiden. Korupsi malah makin meluas", kata Martin. "Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya jadi retorika, tapi memang harus digalakkan. Presiden bisa berbuat banyak. Yakinlah didukung oleh rakyat, kalau beliau serius pemberantasan korupsi akan bisa kita selesaikan tiga tahun sisa masa jabatan beliau”, tambah anggota Komisi III ini.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Ganjar Lesmana menegaskan, jangan hanya menuntut pemerintah serius memberantas korupsi, masyarakat juga harus aktif dan berani melakukan hal sama. “Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maksimum pidananya di beberapa pasal terlalu rendah minimum satu tahun maksimal lima tahun. Maksimum pidananya perlu ditambah," demikian menurut Ganjar Lesmana.
"Tindak pidana korupsi ini terjadi dalam skala yang luar biasa, baik secara kolusi maupun secara inisiatif sendiri. Beranikah kita mulai saat ini mengatakan tidak pada korupsi? Kita bisa mulai dari hal-hal sederhana seperti mengurus SIM dan STNK," tambahnya.
Menurut Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM, masyarakat harus yakin dan percaya bahwa pemerintah serius memberantas korupsi, bahkan ia meminta dukungan masyarakat. “Syarat dan tata cara pemberian hak napi bagi perampok uang rakyat, koruptor harus lebih berat dibandingkan bagi pencuri sandal misalnya. Kalau sama justeru
itu tidak adil. Remisi yang diobral itu akan mendorong terjadinya penyimpangan", kata Denny Indrayana. "Kami sering disebut punya kepentingan politik. Betul ada kepentingan, yaitu mendorong Indonesia ke depan lebih bermartabat, lebih anti-korupsi. Karena itu kebijakan ini berlaku bagi semua partai, bagi semua napi, tidak peduli apa afiliasi, apapun golongannya”, demikian tambah Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.