Tautan-tautan Akses

Korupsi, Mantan Walikota Bandung Divonis 10 Tahun Penjara


د افغانستان د خپلواکۍ د ورځې مراسم د ولسمشر محمد اشرف غني له خوا په کابل کې د خپلواکۍ د څلي تر څنګ د ګلانو د ګیډۍ په ايښودلو سره په رسمي ډول پیل شول
د افغانستان د خپلواکۍ د ورځې مراسم د ولسمشر محمد اشرف غني له خوا په کابل کې د خپلواکۍ د څلي تر څنګ د ګلانو د ګیډۍ په ايښودلو سره په رسمي ډول پیل شول

Mantan Walikota Bandung Dada Rosada divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (28/4) kemarin.

Mantan walikota Bandung, Dada Rosada, yang pernah memangku jabatan walikota selama dua periode, didakwa telah melakukan tindakan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) selama masa pemerintahannya sebesar Rp 6 miliar dan melakukan suap terhadap hakim yang menangani perkara korupsi dana Bansos tersebut. Selain divonis 10 tahun penjara, Dada Rosada juga dikenakan denda sebesar Rp 600 juta.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Mantan Walikota Bandung Dada Rosada tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dada Rosada berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan, dan denda sebesar 600 juta Rupiah subsider 3 bulan kurungan,” kata Nurhakim, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bandung.

Majelis Hakim menyatakan Dada memenuhi unsur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini yaitu memberikan hadiah atau menjanjikan sesuatu pada hakim.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Dada Rosada menyatakan pikir-pikir dulu. Demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Aprilyana Purba.

“Ya sebetulnya kalau itu masalah kewenangan masing-masing ya. Itu sebetulnya tidak terkait dengan masalah pembuktian. Itu hanya masalah hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Jadi kita melihat sisi-sisi yang berbeda-beda. Hakim melihat dari sisi yang berbeda,” kata Aprilyana Purba, Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Abidin, menyatakan pihaknya akan banding terhadap putusan Majelis Hakim pada kliennya tersebut. “Itu fakta sidang kan yang kita lihat. Ya, banding,” kata Abidin.

Kasus ini bermula ketika Dada Rosada bersama Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi secara bersama-sama melakukan pemberian uang pada hakim Setyabudi Tejocahyono untuk pengurusan perkara tujuh terdakwa korupsi dana Bansos tahun anggaran 2009-2010, yang tak lain adalah anak buah mereka. Maksud pemberian uang, barang, dan fasilitas itu adalah agar Dada cs tidak dilibatkan dalam kasus korupsi dana Bansos serta supaya tujuh terdakwa dihukum ringan.

Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa yakni sebagai pejabat, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga melakukan pembiaran korupsi anak buahnya. Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa Dada Rosada dinilai berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Recommended

XS
SM
MD
LG