Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dikenal sebagai komisi independen, menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur sebagai tersangka dalam skandal penyuapan, dan hanya menyisakan empat anggota yang masih bisa aktif di kantor dewan perwakilan rakyat kota itu.
Ditakuti dan sekaligus dibenci oleh banyak elit di negara yang terkenal dengan korupsi yang sistemik, KPK menangani kasus itu selagi berada di bawah serangan politik dan berisiko dibatasi wewenangnya oleh perubahan luas yang diusulkan dalam rancangan undang-undang tentang hukum pidana (KUHP).
Dua puluh satu anggota dewan kota Malang telah ditangkap, dan dituduh menerima suap antara Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari mantan walikota Mochamad Anton sebagai insentif untuk memuluskan penetapan anggaran pemerintah daerah 2015. Dengan mengarak para tersangka yang memakai rompi khas berwarna oranye di depan media, kasus ini melambangkan pendekatan agresif KPK untuk memerangi korupsi.
Mengingat sekitar 50 persen kasus-kasus yang diselidiki oleh KPK terkait dengan penyuapan, maka hal itu juga merupakan contoh sifat korupsi lokal di Indonesia, yang telah menjamur seiring dengan desentralisasi sejak tahun 1998. [lt]