Tautan-tautan Akses

KPK Tahan Gubernur Riau Tersangka Penyuapan


Ketua KPK Abraham Samad (foto: dok). Dalam keterangan persnya di gedung KPK (26/9), ia menjelaskan Gubernur Riau Annas Mamun ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap alih fungsi lahan kelapa sawit.
Ketua KPK Abraham Samad (foto: dok). Dalam keterangan persnya di gedung KPK (26/9), ia menjelaskan Gubernur Riau Annas Mamun ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap alih fungsi lahan kelapa sawit.

Gubernur Riau Annas Maamun tersangka kasus penyuapan, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Guntur Jakarta.

Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan persnya di gedung KPK Jakarta Jumat (26/9) menjelaskan Annas Mamun ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan kelapa sawit. Anas ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan Kamis (25/9) malam. Selain Annas Maamun, status tersangka juga ditetapkan kepada seorang pengusaha kelapa sawit yang juga Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau Gulat Manurung. Keduanya dijerat dengan undang-undang pemberantasan korupsi.

“Ditetapkan dua tersangka yaitu AM selaku Gubernur Riau dalam hal ini sebagai penerima, dan GM selaku pemberi. AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan GM selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Abraham Samad.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap KPK di Komplek Citra Gran Cibubur Jakarta Timur. Dalam penangkapan itu, KPK juga menangkap 8 orang lainnya. Selain itu, KPK juga mengamankan uang dalam bentuk dolar singapura dan rupiah.

“Di kawasan komplek perumahan Cibubur, penyidik telah mengamankan sejumlah pihak. Satu Gubernur, kemudian pengusaha, ada supir, ada ajudan dan keluarga Gubernur. Juga diamankan uang dalam bentuk dollar Singapura dan rupiah. Termasuk juga mobil,” kata Johan Budi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk menggantikan peran Gubernur Riau Annas Maamun yang tersangkut kasus korupsi.

“Ini Undang-undang Pemda sudah disahkan. Di dalam UU sudah dimuat kalau ada gubernur atau kepala daerah/bupati, walikota yang ditahan maka kita bisa menunjuk wakilnya sebagai Plt Gubernur jadi supaya melaksanakan dan menjalankan tugas sebagai gubernur. Ini sudah ada aturannya,” kata Gamawan.

Gubernur Riau Annas Maamun yang juga politisi Partai Golkar ini juga sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri saat ini masih mengusut kasus tersebut dengan memeriksa para saksi.

Recommended

XS
SM
MD
LG