Tautan-tautan Akses

KPK Tetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Sebagai Tersangka


Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu siang,(7/5) (foto: VOA/Fathiyah Wardah)
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu siang,(7/5) (foto: VOA/Fathiyah Wardah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (4/7) malam menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka.

Dalam jumpa pers di kantor KPK Rabu tengah malam, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka kasus korupsi, karena diduga menerima hadiah atau janji terkait alokasi dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018. Dana otonomi khusus Aceh untuk tahun ini bernilai Rp 8 triliun.

Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hendri Yuzal (ajudan Irwandi Yusuf) dan Syaiful Bahri (kontraktor). Keduanya – dan Irwandi – disebut KPK sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima adalah IY (Gubernur Provinsi Aceh), HY, TSB merupakan swasta dan ini adalah orang-orang kepercayaan daripada gubernur. Kemudian diduga sebagai pemberi adalah AMD,” ujar Basaria.

Dalam konstruksi perkara, lanjut Basaria, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi, terkait komisi ijon untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

Basaria menambahkan dari total dana otonomi khusus Aceh sebesar Rp 8 triliun, diketahui ada pemotongan dana sebesar sepuluh persen. Delapan persen untuk tingkat provinsi dan dua persen untuk tingkat kabupaten.

Menurut Basaria, pemberian uang kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya dan orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. Tim penyidik KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Lebih lanjut Basaria mengungkapkan tim penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah Selasa malam (3/7) telah menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 50 juta, bukti setoran uang ke sejumlah rekening di Bank Central Asia dan Bank Mandiri, beserta catatan-catatan proyek lainnya.

Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Basaria mengakui KPK menemukan indikasi dana otonomi khusus tahun 2018 di Aceh sebesar Rp 8 triliun menjadi bancakan dan dinikmati oleh sebagian oknum.

Di akhir konferensi pers Basaria mengatakan ia berharap operasi tangkap tangan Irwandi Yusuf dan Ahmadi menjadi operasi tangkap tangan terakhir yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah.

Dihubungi secara terpisah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pereira prihatin dengan tertangkapnya Irwandi Yusuf. Sebagai salah satu partai pendukung Irwandi Yusuf dalam pemilihan gubernur Aceh tahun lalu, Andreas menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum.

“Kalau yang menyangkut persoalan hukum dan sampai pada OTT (operasi tangkap tangan), itu adalah tanggung jawab masing-masing. Partai selalu mengimbau, menginstruksian untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang koruptif,” ujar Hugo.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah berulang kali meminta agar para kepala daerah tidak meminta atau menolak tawaran suap. Hingga saat ini ada 97 kepala daerah – yang mencakup gubernur, wali kota, dan bupati – yang ditangani secara hukum oleh KPK dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa lalu di Banda Aceh dan Kabupaten Bener meriah. Dari dua wilayah itu, KPK membekuk sepuluh orang, termasuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Setelah menjaani pemeriksaan di Polda Aceh, keempat tersangka diterbangkan ke Jakarta Rabu siang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.

Irwandi tiba di gedung KPK sekitar pukul dua siang. Ia tidak memberi komentar dan hanya tersenyum kepada wartawan saat memasuki kantor komisi antirasuah tersebut. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG