Pemerintah akan menyelidiki dugaan praktik kartel oleh perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit yang telah menandatangani Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP), atau persetujuan untuk menekan deforestasi, menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Perjanjian IPOP berpotensi menjadi alat kartel yang akan memunculkan praktik-praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat," ujar juru bicara KPPU, Dendy Sutrisno, dalam pernyataan yang dikeluarkan Rabu malam (13/4).
"Karenanya, KPPU menyatakan bahwa perjanjian IPOP tidak dapat diimplementasikan."
Enam anggota IPOP adalah Wilmar International Ltd , Cargill Inc, Musim Mas, Astra Agro Lestari, Asian Agri dan Golden Agri-Resources.
Pemerintah ingin perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit menarik perjanjian bersejarah yang dibuat dalam KTT perubahan iklim tahun 2014, dengan alasan bahwa hal itu merugikan para petani kecil yang tidak mampu mengadopsi praktik-praktik kehutanan yang berkelanjutan.
Indonesia merupakan produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia. [hd/dw]