Tautan-tautan Akses

KPU Mulai Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR dan DPD


Seorang pekerja membawa bahan pemilihan saat menyiapkan kotak suara sebelum didistribusikan ke TPS di sebuah gudang di Jakarta, 15 April 2019. KPU memulai tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.(Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Seorang pekerja membawa bahan pemilihan saat menyiapkan kotak suara sebelum didistribusikan ke TPS di sebuah gudang di Jakarta, 15 April 2019. KPU memulai tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.(Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengungkapkan tahapan itu akan dilakukan selama 14 hari, mulai 1 Mei.

“Jadi selama 14 hari kalender ke depan kami akan menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPR RI dan hal ini juga dilakukan sama oleh KPU Provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh, KPU Kabupaten Kota se-Indonesia sesuai dengan tingkatan pemilihannya,” jelas Idham dalam konferensi pers daring di kanal YouTube KPU RI, Minggu (30/4).

Idham menjelaskan tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 akan berlangsung selama enam bulan tiga hari, yaitu mulai 1 Mei sampai 6 Agustus. Serangkaian tahapan tersebut meliputi verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon, dan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Warga menyaksikan petugas penyelenggara pemilu menunjukkan surat suara saat penghitungan suara di TPS di Jakarta, 9 April 2014. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
Warga menyaksikan petugas penyelenggara pemilu menunjukkan surat suara saat penghitungan suara di TPS di Jakarta, 9 April 2014. (Foto: REUTERS/Beawiharta)

“Selanjutnya kami akan mulai melakukan penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara -red), ini akan dimulai 6 Agustus sampai dengan 18 Agustus secara rinci. Nanti kami akan sampaikan dokumennya dan pada tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 23 Agustus. Selama lima hari kalender, KPU akan mengumumkan DCS,” jelas Idham

Setelah DCS, KPU akan mulai menyusun dan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan kemudian secara resmi akan mengumumkannya pada 4 November 2023.

Tiga Provinsi Tak Miliki Calon Anggota DPD Perempuan

KPU menyatakan jumlah bakal calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih mencapai 700 orang, terdiri dari 561 laki-laki dan 139 perempuan yang tersebar di 38 provinsi.

“Persentase bakal calon DPD perempuan tingkat nasional ini sebanyak 19,86 persen, berdasarkan yang kami telah nyatakan dalam keputusan KPU mengenai bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran,” jelas Idham.

Persentase perempuan untuk bakal calon anggota DPD tertinggi berada di Sumatra Selatan, yaitu 50 persen, disusul Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara, masing-masing sebanyak 40 persen. Persentase perempuan untuk bakal calon anggota DPD paling rendah berada di Sulawesi Barat, Papua Barat dan Papua Barat Daya yang tidak mempunyai bakal calon anggota DPD perempuan.

KPU Mulai Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR dan DPD
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:57 0:00

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan akan dilakukan oleh pimpinan partai politik di kantor KPU Pusat di Jakarta. Sedangkan untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi di KPU Provinsi tersebut. Demikian juga untuk pendaftaran anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh partai politik di KPU Kabupaten/Kota.

“Semua Partai Politik peserta Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU akan menyampaikan surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota di semua tingkatan, di semua Dapil (Daerah Pemilihan) kepada KPU Pusat,” jelas Hasyim Asy’ari.

Seorang pemuda menggunakan ponselnya di depan mural kampanye Pemilu 2019, Banda Aceh, 17 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)
Seorang pemuda menggunakan ponselnya di depan mural kampanye Pemilu 2019, Banda Aceh, 17 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Pengecekan Mandiri

Wakil Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU RI Mochammad Afifuddin mendorong masyarakat pemilih dan peserta pemilu untuk memberikan masukan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan pada 18 April 2023 silam. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri di website cekdptonline.kpu.go.id.

“Masyarakat yang mau melakukan pengecekan apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih dan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) mana akan menggunakan hak pilihnya maka caranya sangat mudah, dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau paspor pada cekdptonline.kpu.go.id,” jelas Afifuddin.

Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU pada 18 April 2023 terdapat sebanyak 205.869.801. Dari jumlah itu 1.591.020 adalah pemilih di luar negeri. KPU akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 11-12 Mei 2023. [yl/ah]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG