Tautan-tautan Akses

Lagi, Orangutan Tapanuli Dilepasliarkan ke Habitatnya


Orangutan Tapanuli saat dilepasliarkan di Cagar Alam Dolok Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumut. Senin 23 November 2020. (Courtesy: BBKSDA Sumut)
Orangutan Tapanuli saat dilepasliarkan di Cagar Alam Dolok Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumut. Senin 23 November 2020. (Courtesy: BBKSDA Sumut)

Satu individu orangutan Tapanuli yang sempat masuk ke permukiman warga akhirnya diselamatkan dan kemudian dilepasliarkan ke habitatnya.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara kembali melakukan pelepasliaran orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) di kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok, Senin (23/11). Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan orangutan Tapanuli itu sebelumnya sempat masuk ke permukiman warga di Dusun Padang Bulan, Desa Marsada, Kecamatan Marsada, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Laporan dari masyarakat bahwa ada orangutan Tapanuli yang turun ke perkampungan sudah empat hari. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, kami bergerak ke lokasi kemudian mengevakuasi orangutan itu. Karena sangat jauh dari lokasi hutan (habitatnya), kami terpaksa membiusnya,” kata Irzal kepada VOA, Selasa (24/11).

Sebelum dilepasliarkan, kata Irzal, pihaknya sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap orangutan Tapanuli itu. Hasil pemeriksaan menunjukkan, orangutan Tapanuli itu diperkirakan berusia 35 tahun dengan berat 63 kilogram dan dalam kondisi sehat sehingga layak dilepasliarkan.

“Kemudian dari situ kami bawa ke Cagar Alam Dolok Sipirok yang merupakan habitat dari orangutan Tapanuli itu,” ungkapnya.

Orangutan Tapanuli yang merupakan spesies orangutan paling langka di dunia.

Di kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok, orangutan Tapanuli kerap masuk ke perkampungan warga terutama saat musim buah. Habitat orangutan Tapanuli yang berbatasan dengan perkebunan warga disinyalir menjadi penyebab spesies paling langka itu sering masuk ke permukiman masyarakat.

“Pelepasliaran orangutan Tapanuli sudah sering, karena mereka kerap masuk ke perkampungan terutama pada musim buah, dan masuk ke kebun masyarakat. Kadang-kadang menghalau agar mereka kembali ke habitatnya. Kalau yang sudah jauh dari habitatnya terpaksa kami evakuasi dengan pembiusan. Kemudian kami bawa ke habitat aslinya,” jelas Irzal.

Panut Hadisiswoyo, pendiri Yayasan Orangutan Sumatera Lestari, sebuah LSM, menuturkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam translokasi orangutan Tapanuli. "Dengan kondisi hutan yang terdapat sumber makanan memadai, tidak ada fragmentasi habitat, itu syarat untuk kita translokasi," tutur Panut kepada VOA.

Masih kata Panut, dipilihnya Cagar Alam Dolok Sipirok sebagai lokasi dilepasliarkannya orangutan Tapanuli lantaran primata besar tersebut diperkirakan berasal dari wilayah itu.

Lagi, Orangutan Tapanuli Dilepasliarkan ke Habitatnya
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:41 0:00

"Diperkirakan orangutan Tapanuli itu berasal dari Cagar Alam Dolok Sipirok, sehingga kami lepaskan ke situ. Memang habitatnya sudah kami analisa sebelumnya. Orangutan adalah jenis primata yang mudah beradaptasi dengan habitat baru. Dia tidak akan menghadapi tantangan yang berat kecuali enggak ada sumber makanan," ucapnya.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut, Dana Prima Tarigan menilai orangutan Tapanuli yang masuk ke permukiman masyarakat diduga karena habitatnya terganggu.

"Nah, penyebabnya bisa jadi karena perburuan, pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, atau kebisingan apa pun itu yang membuat orangutan tidak nyaman dan akhirnya turun ke wilayah masyarakat," ujarnya saat dihubungi VOA.

Dana mengatakan, untuk mengurangi frekuensi masuknya orangutan Tapanuli ke permukiman masyarakat, habitat aslinya harus diselamatkan.

"Solusinya bukan hanya diselamatkan atau dilepasliarkan. Tapi solusinya adalah menyelesaikan masalah di habitat mereka. Kalau habitatnya rusak ya diperbaiki habitatnya atau dilarang pembangunan di daerah habitat orangutan itu," katanya.

Orangutan Tapanuli saat dievakuasi dari permukiman warga di Dusun Padang Bulan, Desa Marsada, Kecamatan Marsada, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. (Courtesy- BBKSDA Sumut).
Orangutan Tapanuli saat dievakuasi dari permukiman warga di Dusun Padang Bulan, Desa Marsada, Kecamatan Marsada, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. (Courtesy- BBKSDA Sumut).

Orangutan Tapanuli termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered).

Orangutan Tapanuli merupakan spesies kera besar yang hanya ditemukan di hutan Tapanuli, khususnya di tiga kabupaten: Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara. Sebagian besar populasi orangutan Tapanuli tersebar di blok Batang Toru Barat dan Batang Toru Timur. Populasi orangutan itu juga ditemukan di Cagar Alam Dolok Sipirok, Suaka Alam Lubuk Raya dan Cagar Alam Dolok Sibual-buali.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2019, jumlah orangutan Tapanuli di wilayah Batang Toru Barat saat ini 400 hingga 600 ekor,sedangkan di Batang Toru Timur sekitar 150-160 ekor. [aa/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG