Tautan-tautan Akses

Lagu Dipakai Pendukung 02, Kill the DJ Lapor Polisi


Marzuki Mohamad (kiri) yang populer sebagai "Kill the DJ", bersama pengacaranya melaporkan pengubah lirik lagu Jogja Istimewa. (VOA/Nurhadi)
Marzuki Mohamad (kiri) yang populer sebagai "Kill the DJ", bersama pengacaranya melaporkan pengubah lirik lagu Jogja Istimewa. (VOA/Nurhadi)

Penyanyi asal Yogyakarta, Marzuki Mohamad atau yang dikenal sebagai Kill the DJ, melaporkan pendukung Prabowo-Sandi ke polisi. Dia menolak, lagunya digunakan untuk kepentingan politik.

Hari Selasa (15/1) sore, Marzuki tiba di Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta. Mengenakan busana dan topi warna putih, penyanyi yang memiliki nama panggung Kill the DJ ini langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Dia datang untuk melaporkan Cak Khum, akun media sosial yang menyebarkan nyanyian dukungan ke pasangan Prabowo-Sandi. Masalahnya, nyanyian itu adalah gubahan dari lagu Jogja Istimewa karya Marzuki.

“Tuntutan saya dari kemarin ada permintaan maaf resmi, tetapi karena tidak ada dan tidak dihapus sama sekali, saya tahunya dari sosial media, ya saya adukan apa yang terjadi di sosial media. Yang menyebarkan pertama kali itu yang perlu saya laporkan, atas nama Cak Khum. Setelah itu mau ditelusuri siapa yang mengganti liriknya dan kemudian menjadi viral, saya serahkan ke penegak hukum,” kata Marzuki.

Marzuki menegaskan ini bukan soal Prabowo atau Jokowi. Dia hanya tidak terima, karyanya dipakai untuk kampanye. Bahkan, kata Marzuki, seandainya yang mengubah lirik lagu itu adalah pendukung Jokowi, dia tetap akan melapor ke polisi.

Marzuki mengaku, upaya pihak lain mengubah lirik lagunya sudah berkali-kali dilakukan dan selalu ditolaknya. Dia bahkan pernah mengirim somasi kepada Pemerintah Provinsi DIY, khususnya Dinas Kesenian dan Kebudayaan karena menggunakan lagu itu tanpa ijin. “Penting bagi saya untuk mengatakan hal ini, sekaligus menjadi pendidikan bahwa ada hak kekayaan intelektual dari seorang seniman yang harus tetap dijaga. Dan memang semua lagu saya terdaftar hak ciptanya, jadi kalau ada apa-apa pasti seharusnya meminta ijin dulu kepada saya sebagai pemegang hak cipta,” tambahnya.

Lagu Jogja Istimewa sangat populer dan diciptakan Marzuki pada 2010. Lagu ini lahir setelah dia membaca buku sejarah Yogyakarta berjudul Tahta Untuk Rakyat yang merupakan sejarah kehidupan Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

“Keberatan saya karena penggunaan lagu itu untuk kampanye politik. Lagu itu bagi saya mempunyai nilai historis luar biasa seperti membayar utang rasa saya untuk Yogyakarta yang saya cintai. Jadi saya tidak akan mengingkari nilai-nilai dan spirit lagu itu hanya untuk kampanye Pilpres. Di 2014 saya mendukung Jokowi tetapi sama sekali tidak mengutak-atik lagu itu,” kata Marzuki.

Marzuki berpesan kepada semua pihak untuk saling belajar. Di tengah kontestasi politik saat ini, kata dia, tindakan saling hina dan saling memfitnah terus terjadi. Tindakan seperti itu bukan pendidikan politik yang baik. Masyarakat tidak pantas mewarisi generasi muda dengan sampah kebencian dan etika yang tidak beradab.

“Menurut saya, menggunakan lagu orang tanpa izin itu tidak beretika,” tambahnya.

Marzuki Mohamad (topi putih) diminta keterangannya di Polda DIY terkait laporan yang dia berikan. (VOA/Nurhadi)
Marzuki Mohamad (topi putih) diminta keterangannya di Polda DIY terkait laporan yang dia berikan. (VOA/Nurhadi)

Pengacara Marzuki, Hilarius Ngaji Mero yang turut dalam pelaporan mengatakan, langkah hukum ini masih sangat awal.

“Ini masih pengaduan, nanti penyidik akan menyampaikan kepada pelapor apakah peristiwa yang diadukan ini memiliki unsur pidana atau tidak tergantung proses yang dilakukan hari ini. Kewenangan penyidik untuk mencarinya kita mewakili pelapor akan membantu mencari siapa pelakunya, saya kira polisi punya alat untuk mencarinya,” ujar Hilarius.

Akun Cak Khun mengunggah nyanyian sejumlah ibu-ibu itu pada 10 Januari 2019. Marzuki sempat mengirim pernyataan terbuka meminta pengubah lirik untuk segera meminta maaf dan akun itu menghapus video tersebut. Namun, hingga batas waktu pada Selasa (15/1) siang, permintaan itu tak ditanggapi. Karena itulah dia membawa kasus ini ke polisi. Pengacara Marzuki mengadukan tindakan ini dengan membawa dua undang-undang, yaitu UU ITE dan UU Hak Cipta. Ancaman untuk UU Hak Cipta adalah 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan yang UU ITE ancamannya 9 tahun.

Marzuki Mohamad mendirikan Jogja Hip-Hop Foundation pada 2003 untuk mewadahi bakat penyanyi hip-hop dan rap di kota itu. Meski sebagian lagu mereka menggunakan bahasa Jawa, musiknya cukup digemari secara nasional. Pada 2009 mereka manggung di Singapura dan dua tahun kemudian pentas di New York dan San Fransisco. [ns/em]

Lagu Dipakai Pendukung 02, Kill the DJ Lapor Polisi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:10 0:00

XS
SM
MD
LG