Tautan-tautan Akses

Larangan Perjalanan Trump Habis Masa Berlakunya


Para demonstran di New York City melakukan aksi protes menentang larangan perjalanan Presiden Trump (foto: dok).
Para demonstran di New York City melakukan aksi protes menentang larangan perjalanan Presiden Trump (foto: dok).

Bagian dari perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang membatasi perjalanan ke AS akan habis masa berlakunya, menimbulkan pertanyaan apa yang akan dilakukan pemerintahan Trump selanjutnya. Larangan 90 hari terhadap warga negara dari 6 negara mayoritas muslim dan tidak punya hubungan dengan AS akan berakhir hari Minggu (24/9), membuat Gedung Putih harus memutuskan apakah akan mengganti larangan tersebut.

Analis kebijakan imigrasi CATO Institute, David Bier, mengatakan Trump harus membuat keputusan.

“Apakah mereka ingin melanjutkan larangan, mengeluarkan perintah eksekutif yang baru, atau pedoman baru terkait bagaimana memilih orang-orang dari negara-negara ini, atau mereka membatalkannya atau membiarkannya kadaluarsa?,” ujarnya.

Larangan perjalanan ini dimaksudkan berlaku sementara, memberikan waktu kepada Departemen Keamanan Dalam negeri untuk mencari informasi dan melaporkan penyaringan terhadap pelancong dari luar negeri. Laporan itu baru-baru ini dimasukkan ke Gedung Putih ketika larangan terhadap pelancong dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman akan kadaluarsa.

The Wall Street Journal melaporkan Jumat bahwa pemerintahan Trump tengah mempersiapkan pengganti perintah itu dengan larangan tertentu yang ditujukan terhadap sejumlah negara.

Trump menyerukand alam cuitan untuk larangan perjalanan yang “jauh lebih besar, keras, dan spesifik.”

Namun Biers menambahkan bahwa Presiden Trump tetap terikat dengan Mahkamah Agung AS.

“Apa yang tidak bisa mereka lakukan adalah menerbitkan perintah eksekutif baru yang lebih luas, bahwa melarang orang dari negara-negara ini lebih diskriminatif ketimbang yang Mahkamah Agung izinkan,” imbuhnya.

Batasan Mahkamah Agung

Ketika larangan perjalanan pertama dikeluarkan Januari, ini mengundang protes di sejumlah bandara di AS. Sepekan kemudian, hakim federal menghentikan larangan itu, membuatnya masuk dalam roller coaster dari pengadilan ke pengadilan sampai Juni, ketika Mahkamah Agung memutuskan kebijakan kontroversial itu bisa berlaku namun pelancong dari enam negara yang dilarang akan tetap bisa masuk AS jika mereka punya hubungan keluarga dekat, bisnis, atau sekolah. [rt]

XS
SM
MD
LG