Mahkamah Agung Banding Afrika Selatan akan memulai persidangan pada 3 November untuk mendengarkan banding yang diajukan kejaksaan atas hukuman penjara 6 tahun yang dijatuhkan kepada atlet lari peraih medali emas paralimpik, Oscar Pistorius, Kantor Kejaksaan Afrika Selatan atau the National Prosecuting Authority (NPA) mengatakan Selasa (19/8).
Negara diwakili jaksa akan mengajukan keberatan atas hukuman 6 tahun yang dianggap terlalu ringan untuk pembunuhan yang dilakukan Pistorius terhadap pacarnya Reeva Steenkamp pada tahun 2013.
“Negara, dalam berbagai dokumen, kami sudah dengan jelas menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan sangat ringan,” kata juru bicara NPA, Luvuyo Mfaku.
Jaksa penuntut negara yang dipimpin oleh Gerrie Nel mengatakan hukuman penjara tersebut terlalu ringan karena kurang dari 15 tahun yang dituntut oleh para Jaksa. Dalam sanggahannya, Nel mengatakan Pistorius tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam penembakan tahun 2013.
Pengacara untuk peraih medali emas yang dikenal dengan julukan the “Blade Runner” karena ia menggunakan kaki prostetitk serat fiber, mengatakan Pistorius tidak sengaja membunuh Steenkamp yang berprofesi sebagai model dan lulusan sekolah hukum. [fw/au]