Tautan-tautan Akses

MA AS: Industri Perlu Izin untuk Buang Limbah ke Darat


Logo Badan Perlindungan Lingkungan Hidup AS (The U.S. Environmental Protection Agency/EPA) di kantor EPA, Washington, 11 Juli 2018.
Logo Badan Perlindungan Lingkungan Hidup AS (The U.S. Environmental Protection Agency/EPA) di kantor EPA, Washington, 11 Juli 2018.

Mahkamah Agung Amerika Serikat, Kamis (23/4), memutuskan bahwa dunia industri tidak dapat mengabaikan UU Air Bersih ketika membuang limbah ke darat, bukan langsung ke sungai dan laut.

Dengan jumlah suara 6 banding 3, hakim Mahkamah Agung Stephen Breyer meraih suara mayoritas. Ia mengatakan menempatkan air yang tercemar ke dalam tanah terlebih dahulu, sebelum akhirnya mencapai sungai dan samudera, secara fungsi, sama dengan mengalirkan secara langsung ke sungai dan samudera. Oleh karena itu, dibutuhkan izin dari Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (EPA).

Dalam pendapat berbeda atau dissenting opinion, hakim Clarence Thomas menulis bahwa sesuai undang-undang yang saat ini berlaku, diperlukan satu izin untuk memompa secara langsung air yang tercemar ke saluran air.

Anggota tim pengacara, David Henkin, membela kasus atas nama kelompok lingkungan hidup “Eartjustice.”

Keputusan Kamis (23/4) itu berawal dari sebuah kasus di Hawaii yang mempertanyakan apakah instalasi pengolahan air limbah memerlukan ijin dari EPA untuk memompa air limbah yang diolah ke dalam tanah, alih-alih langsung ke Samudera Pasifik.

Para pencinta lingkungan mengatakan rute penyaluran limbah tidak langsung itu telah merusak terumbu karang yang rapuh.

Presiden Donald Trump berjanji akan memangkas peraturan pemerintah dan aturan-aturan yang menurutnya akan menghambat bisnis dan mematikan lapangan kerja. Namun para pencinta lingkungan mengatakan mengurangi penegakan hukum dan pengawasan, tidak hanya berbahaya bagi udara dan air, tetapi juga bagi kesehatan manusia.[em/ft]

XS
SM
MD
LG