Tautan-tautan Akses

MA Bentuk Tim Penyelidik Putusan Bebas Terpidana Korupsi Sudjiono Timan


Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memberikan keterangan kepada pers terkait putusan bebas Sujiono Timan di Istana Negara, Jakarta (VOA/Andylala).
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memberikan keterangan kepada pers terkait putusan bebas Sujiono Timan di Istana Negara, Jakarta (VOA/Andylala).

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali membentuk tim penyelidikan kasus dibebaskannya mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan.

Usai rapat terbatas bidang penegakan hukum di Istana Negara Jakarta Kamis (29/8), Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menjelaskan, penyelidikan tim ini diantaranya meminta penjelasan dari majelis hakim Peninjauan Kembali yang membebaskan terpidana korupsi, Sudjiono Timan.

"Sekarang kita percayakan sepenuhnya kepada tim yang akan melakukan penyelidikan dan penelitian kepada para hakim yang menyidangkan perkara ini. Kita sekarang baru pada tahap (penyelidikan) para hakim di tingkat peninjauan kembali," jelas Ketua MA, Hatta Ali.

Hatta Ali menambahkan, tim ini juga tengah menyelidiki proses Peninjauan Kembali kasus korupsi ini, yang ternyata diajukan oleh istri dari Sudjiono Timan. "Kalau untuk in absentia apabila disidangkan yang bersangkutan tidak pernah hadir itu dimungkinkan. Cuma sekarang yang jadi masalah, apakah dimungkinkan pengajuan Peninjauan Kembali yang dilakukan (diajukan) oleh istri (dari Sudjiono Timan). Nah itu 'kan konteks yang menimbulkan penafsiran hukum. Apakah disini istri dapat mengajukan langkah hukum itu selaku ahli waris, atau tidak," imbuhnya.

Jaksa Agung Basrief Arief berpendapat, di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana jelas disebutkan, bahwa proses Peninjauan Kembali hanya bisa diajukan oleh seorang terpidana atau ahli warisnya, jika yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Kalau didalam KUHP itu dinyatakan terpidana atau ahli waris. Nah ahli waris ini kan ditentukan, siapa yang menjadi ahli waris. Kalau ahli waris itu 'kan tentunya, orang (yang bersangkutan) seharusnya sudah meninggal dunia," kata Jaksa Agung Basrief Arief.

Seputar langkah hukum berikutnya dari Kejaksaan Agung, Basrief Arief mengaku masih menunggu penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Badan Pengawas dari Mahkamah Agung. Karena menurutnya Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan Pengajuan Kembali atas putusan itu.

"Peninjauan Kembali itu kan adalah hak dari seorang terpidana atau ahli warisnya. Dan dalam ketentuan juga disebutkan, Peninjauan Kembali tidak bisa dilakukan atas sebuah putusan Peninjauan Kembali. Makanya kita serahkan ke MA lah. Saya belum bisa menentukan. Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial sedang melakukan tugasnya," lanjut Basrief Arief.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua Majelis Hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota. Putusan itu membatalkan putusan kasasi yang menjatuhkan vonis kepada Sudjiono 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 369 miliar.

Sudjiono Timan diputuskan bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd. sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar, sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan 98,7 juta dolar AS.

Recommended

XS
SM
MD
LG