Tautan-tautan Akses

MA Jalin Kerjasama E-Payment dengan 7 Bank


Mahkamah Agung (MA) menandatangi Nota Kesepahaman dengan 7 Bank BUMN terkait pembayaran Biaya Perkara Pengadilan secara elektronik (E-Payment) di Balairung MA, Selasa, 28 Agustus 2018. (Foto: VOA/Ghita)
Mahkamah Agung (MA) menandatangi Nota Kesepahaman dengan 7 Bank BUMN terkait pembayaran Biaya Perkara Pengadilan secara elektronik (E-Payment) di Balairung MA, Selasa, 28 Agustus 2018. (Foto: VOA/Ghita)

Sebagai komitmen untuk mengimplementasikan aplikasi pengadilan elektronik atau e-court, Mahkamah Agung menggandeng tujuh bank pelat merah, untuk memproses pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment).

Mahkamah Agung (MA) melakukan inovasi di Badan Peradilan Indonesia. Kini membayar biaya perkara di pengadilan, bisa dilakukan lewat transfer antar bank atau e-payment, tanpa harus datang ke pengadilan.

Hal itu terwujud, dengan dilakukannya penandatangan Nota Kesepahaman antara MA dan tujuhBank BUMN, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, PT BNI (Persero) Tbk, PT Bank BNI Syariah serta addendum Nota kesepahaman dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Balairung MA, Selasa (28/8).

Ketua MA Hatta Ali mengatakan bahwa tujuan dilakukannya sistem e-payment ini adalah untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efisien kepada pencari keadilan, dengan cukup melakukan e-payment untuk biaya perkara. Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftarkan perkara serta mendapat panggilan dan pemberitahuan persidangan secara online.

"Nah, para bank ini kita ajak, supaya pembayaran panjer ongkos perkara yang dilakukan oleh para lawyer, itu kan tentu melalui bank dulu supaya bisa terverifikasi. Di pengadilan dan MA, tidak akan meregister perkara kalau belum ada pembayaran ongkos perkara. Kalau sudah dibayar itu terverifikasi di MA atau di pengadilan, baru diberikan register perkara," kata Hatta Ali.

Sejak e-court di launching 13 Juli 2018 di Balikpapan kemarin, Hatta berharap dalam waktu satu tahun ke depan, semua badan peradilan di Indonesia sudah dapat menjalankan sistem berbasis elektronik tersebut. Dia pun menambahkan bahwa tujuan lain daripada diterapkannya sistem ini adalah mencegah dan menekan angka pungutan liar atau pungli.

"Selama ini jauh kemajuan sudah berkurang, kalaupun ada hanya 1-2 lah , itu tergantung manusianya. Tetapi dengan sarana ini, interaksi yang sudah tidak ada, agak sulit misalnya ada pungli dan sebagainya," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan bahwa guna mendukung sistem e-court serta e-payment dan lainnya, pihak MA sendiri sedang mengajukan anggaran kepada pemerintah, untuk memaksimalkan kinerja infrastruktur IT tersebut. Menurutnya hal ini penting, agar tidak ada gangguan sistem dalam proses pelaksanaannya nanti.

MA Jalin Kerjasama dengan 7 Bank, Bayar Biaya Perkara di Pengadilan Via Transfer
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:18 0:00

"Kita tengah mengajukan anggaran kepada pemerintah, untuk setidak-tidaknya ada dua kegiatan, yaitu pengadaan server di seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding serta MA itu sendiri, dan peningkatan kapasitas internet di semua pengadilan dari yang ada sekarang itu dari 2 mbps menjadi 25-50 mbps. Kegiatan itu dimaksudkan untuk meminimalisir kegagalan teknologi serta memudahkan pengiriman dokumen berskala besar maupun pemrosesan perkara di pengadilan," jelasnya.

Setelah melakukan kerjasama dengan para Bank ini, Achmad berharap para bank itu bisa melakukan berbagai inovasi dalam e-payment, di antaranya pengembalian sisa panjer biaya perkara, yang selama ini selalu terkendala dalam pengembaliannya. Dan masalah tersebut seringkali jadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia berharap setelah adanya sistem e-payment tersebut , pencari keadilan bisa menerima otomatis sisa panjer biaya perkara, ketika perkaranya di pengadilan sudah selesai. [gi/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG