Tautan-tautan Akses

Mabes Polri dan PPATK Mulai Lacak Data Pemesan Saracen


Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor PPATK Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017. (Foto: VOA/Andylala)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor PPATK Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017. (Foto: VOA/Andylala)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan data-data terkait kelompok penyebar berita bohong, Saracen.

Hingga kini polisi telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus Saracen. Selain itu puluhan orang juga sudah diperiksa terkait aktivitas kelompok penyebar berita bohong atau hoax, Saracen. Selain pihak kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan penyelidikan kasus ini.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor PPATK, Selasa (29/8), mengatakan meski belum ada permintaan dari Polri, namun PPATK tengah mengumpulkan data-data terkait Saracen.

"Kemudian, kita lagi mengumpulkan data-datanya. Secara formal belum ada permintaan dari Polri. Tapi tetap kita siap untuk mendukung," kata Kiagus Ahmad Badaruddin.

Kiagus Ahmad Badaruddin memastikan PPATK siap membantu Polri dalam penegakan hukum termasuk dalam penyidikan kasus Saracen. "Pokoknya kita selalu beri dukungan terhadap upaya penegakan hukum."

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Rikwanto di Mabes Polri menjelaskan, Polisi sudah mendapatkan informasi seputar daftar pemesan dari kelompok Saracen.

"Yang sudah diamankan sementara ini tiga orang dan sekarang sudah ditahan. Dan dari mereka kita dapatkan informasi-informasi yang masih perlu dikembangkan. Seperti siapakah yang memesan mereka, berapa dananya, kemudian untuk kegiatan apa," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan Polri bekerjasama dengan semua pihak untuk mencari aliran dana Saracen. "Untuk ini dari penyidik mengadakan kerjasama dengan pihak terkait, stake holder. Termasuk juga PPATK," jelasnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada VOA mengatakan, kasus Saracen menjadi pembelajaran untuk aparat penegak hukum Indonesia agar lebih sigap dalam mencegah dan menindak kelompok-kelompok anti-toleransi dan penyebar kebencian. Jika model seperti Saracen ini dibiarkan, maka ini akan menurunkan kualitas pelaksanaan pemilihan umum ke depannya.

Mabes Polri dan PPATK Mulai Lacak Data Pemesan Saracen
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:01 0:00

"Selama penegakan hukum kita masih belum memberikan efek jera dan masih terkesan membiarkan hal itu terjadi, maka itu tetap akan dianggap sebagai lahan yang menjanjikan untuk kerja-kerja pemenangan pemilu ataupun pilkada. Apalagi di tengah masyarakat kita yang cenderung tidak bijaksana dan tidak bertanggung jawab ketika menyebarkan informasi," kata Titi Anggraini.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah melacak penyandang dana kelompok Saracen. Tak hanya itu, polisi juga menelusuri pihak-pihak yang memesan konten untuk kemudian diviralkan di akun media sosial melalui Saracen.

Pada pekan lalu Presiden Joko Widodo meminta agar penyidikan kasus ini di kepolisian dapat mengungkap para pemesan jasa penyebar kebencian di media sosial melalui kelompok Saracen. [aw/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG