Tautan-tautan Akses

Mahfud MD: Indonesia Bersih dari Catatan HAM di PBB


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa Indonesia bersih dari catatan tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di PBB. (YouTube Kemenko Polhukam)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa Indonesia bersih dari catatan tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di PBB. (YouTube Kemenko Polhukam)

Indonesia diklaim tidak memiliki catatan dari Dewan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) terkait pelanggaran HAM. Namun, Amnesty International Indonesia menyebut masih ada sejumlah pelanggaran yang terjadi di Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa Indonesia bersih dari catatan tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di PBB. Hal itu diketahui usai Mahfud menghadiri forum Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada 13 Juni 2022.

"Lebih menggembirakan lagi di Dewan HAM PBB tidak ada catatan apa pun tentang pelanggaran HAM di Indonesia," katanya dalam konferensi pers, Kamis (16/6).

Mahfud pada pidato pembukaan sesi ke-50 sidang Dewan HAM PBB. Komisioner Tinggi HAM PBB menyebut bahwa saat ini terdapat 21 negara yang perkembangan HAM-nya sedang disorot. Namun, dari puluhan negara itu Indonesia tidak termasuk di dalamnya.

"Sudah tiga tahun ini, tepatnya sejak 2020, Dewan HAM PBB tidak menyebut Indonesia dalam catatan negara yang punya masalah pelanggaran HAM," ujarnya.

Seorang mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa pelanggaran HAM, korupsi dan tindakan sosial dan lingkungan, Jakarta, 28 Oktober 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Seorang mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa pelanggaran HAM, korupsi dan tindakan sosial dan lingkungan, Jakarta, 28 Oktober 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Bukan hanya itu, Mahfud juga membantah bahwa Indonesia menjadi sorotan PBB dalam pelanggaran HAM. Menurutnya, hanya ada laporan-laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Namun, laporan-laporan itu tidak pernah dibahas di sidang Dewan HAM PBB.

"Laporan-laporan itu ditampung dan disampaikan kepada pemerintah kita dan setelah dijawab masalahnya selesai. Tidak sampai dibawa ke Dewan HAM. Lalu, tidak benar juga ada agenda kunjungan Komisi Tinggi PBB ke Indonesia untuk melakukan penyelidikan, justru kita yang mengundang mereka ke sini. Tapi jadwalnya belum ditetapkan," ungkap Mahfud.

Masih dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan sejumlah laporan terkait penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air yang berjalan dengan baik dan tetap melindungi HAM. Lalu, penetapan Rancangan Aksi Nasional Kemajuan HAM periode 2021-2025 dengan target empat kelompok rentan, yakni anak-anak, kaum perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

"Saya juga menyatakan di sidang Dewan HAM PBB bahwa pemerintah sedang memproses ratifikasi untuk satu konvensi yang tersisa dari sembilan konvensi pokok PBB terkait perlindungan HAM. Artinya, kita sudah meratifikasi delapan dari sembilan konvensi pokok tersebut. Indonesia sekarang sedang dalam proses perampungan ratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan orang dari penghilangan paksa," pungkas Mahfud.

Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, memaparkan masih ada pelanggaran HAM yang tidak disampaikan pemerintah dalam sidang Dewan HAM PBB, misalnya pelanggaran terkait pembatasan kebebasan berekspresi.

Media and Campaign Manager Amnesty International Indonesia Nurina Savitri. (Foto: VOA)
Media and Campaign Manager Amnesty International Indonesia Nurina Savitri. (Foto: VOA)

Dalam catatan Amnesty International Indonesia, pemerintah masih kerap mengesampingkan hak-hak masyarakat adat. Bahkan dalam beberapa kasus para pemimpin adat dikriminalisasi pada 2021.

Selain, juga terdapat ada 28 serangan terhadap pembela HAM dengan kategori masyarakat adat sepanjang 2021. Sedangkan, di 2020 jumlahnya mencapai 60 serangan. Serangan ini bentuknya bervariasi mulai dari kriminalisasi, ancaman, intimidasi, dan kekerasan fisik.

"Sayangnya di dalam forum PBB itu, Menko Polhukam tidak berbicara mengenai kebebasan berekspresi, karena ini sebenarnya selalu masyarakat sipil soroti dalam beberapa tahun terakhir terutama di rezim Jokowi," katanya kepada VOA, Jumat (17/6).

Sedangkan terkait dengan pelanggaran kebebasan berekspresi, Amnesty International Indonesia mencatat terdapat 83 pelanggaran yang melibatkan 98 orang yang menjadi korban di 2021.

"Apakah ini bisa diklaim Indonesia bersih dari pelanggaran HAM? Tampaknya pemerintah harus benar-benar membuka mata. Klaim boleh, tapi apakah itu sesuai dengan kenyataan? Saya rasa masyarakat juga harus paham dengan apa yang terjadi di lapangan," tandasnya. [aa/ah]

Recommended

XS
SM
MD
LG