Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung AS Kembali Pertegas UU Layanan Kesehatan 'Obamacare'


Mahkamah Agung AS Kamis (17/6) menguatkan kembali legalitas UU layanan kesehatan (foto: ilustrasi).
Mahkamah Agung AS Kamis (17/6) menguatkan kembali legalitas UU layanan kesehatan (foto: ilustrasi).

Mahkamah Agung Amerika untuk ketiga kalinya pada hari Kamis (17/6) menguatkan kembali legalitas undang-undang layanan kesehatan utama Amerika yang memberikan perlindungan pada jutaan warga untuk membantu membayar biaya medis mereka.

Dengan keputusan 7 banding 2, Mahkamah Agung menolak tawaran 18 negara bagian yang dipimpin oleh gubernur-gubernur dari Partai Republik dan pemerintahan mantan presiden Donald Trump untuk membatalkan Affordable Care Act atau UU Layanan Kesehatan Terjangkau Tahun 2010.

Undang-undang itu merupakan pencapaian legislatif utama mantan presiden Barack Obama, pendahulu Trump, dan dikenal sebagai Obamacare.

Mahkamah Agung juga menolak tantangan hukum serupa pada tahun 2012 dan 2015, di mana ketiga keputusan badan pengadilan tertinggi ini tetap menerapkan ketentuan yang populer secara politis, seperti mengijinkan orang dewasa muda untuk tetap menggunakan polis asuransi orang tua mereka hingga mereka berusia 26 tahun dan memastikan pertanggungjawaban pasien dengan kondisi kesehatan yang sudah ada (telah menderita penyakit) sebelum mereka memiliki asuransi kesehatan.

Sebagaimana yang awalnya disetujui Kongres, UU itu mengharuskan orang untuk membayar denda jika memilih untuk tidak membeli asuransi kesehatan. Tetapi Kongres pada tahun 2017 menetapkan hukuman – yang disebut sebagai “mandat individu” – menjadi nol atau tidak dikenai hukuman.

Beberapa jaksa agung di negara-negara bagian yang dikuasai Partai Republik – dan pemerintahan Trump – sebelumnya menilai penghapusan ketentuan tentang hukuman atau sanksi itu membuat seluruh UU itu menjadi tidak konstitusional.

Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan keabsahan klaim yang dibuat melawan hukum itu, tetapi memutuskan bahwa negara-negara bagian yang menentangnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

Keputusan mayoritas itu dikukuhkan oleh hakim liberal Stephen Breyer, diikuti oleh dua dari tiga hakim konservatif yang sebelumnya dicalonkan oleh Trump yaitu Brett Kavanaugh dan Amy Coney Barrett. Hakim lain yang juga ditunjuk oleh Trump – Neil Gorsuch – bergabung dengan hakim Samuel Alito yang mengajukan pandangan berbeda atau dissenting opinion.

Presiden Joe Biden mengatakan akan berusaha menambah ketentuan dalam Obamacare, yang telah disetujui ketika ia menjabat sebagai wakil presiden Obama.

Menteri Urusan Layanan Kesehatan dan Kemanusiaan Xavier Becerra memuji keputusan Mahkamah Agung tersebut, dengan mengatakan keputusan itu “merupakan kemenangan bagi semua warga Amerika, terutama mereka yang memiliki kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya atau siapa pun yang khawatir bahwa mereka dapat dipaksa untuk memilih antara kesehatan atau keharusan memenuhi kebutuhan mereka. Perawatan kesehatan harus menjadi hak – bukan hak istimewa atau privilese – hanya bagi mereka yang sehat dan kaya.” [em/lt]

XS
SM
MD
LG