Mahkamah di Den Haag hari Rabu (30/1) mengatakan, hanya anak perusahaan, yaitu Nigerian Shell, yang akan harus membayar ganti rugi karena tidak memberikan perlindungan selayaknya dari sabotase.
Mahkamah menolak gugatan terhadap perusahaan induk, dengan mengatakan, menurut undang-undang Nigeria, Shell tidak memikul tanggung jawab kecuali jika lalai dalam menjalankan operasinya.
Para petani itu pertama mengajukan gugatan tahun 2008 bersama Organisasi lingkungan Sahabat Bumi, dalam upaya memaksa Shell membersihkan pencemaran dari tumpahan minyak yang menghancurkan tanaman, suplai air, dan kolam-kolam ikan.
Tetapi Shell menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan semua yang dapat dilakukan untuk menangani dampak operasinya, dan bahwa tumpahan itu terjadi karena sabotase kelompok bersenjata yang menjebol pipa untuk mencuri minyak.
Para aktivis menganggap kasus ini sebagai ujian apakah perusahaan internasional dapat dinyatakan bertanggung jawab atas pelanggaran anak perusahaan asing.
Mahkamah menolak gugatan terhadap perusahaan induk, dengan mengatakan, menurut undang-undang Nigeria, Shell tidak memikul tanggung jawab kecuali jika lalai dalam menjalankan operasinya.
Para petani itu pertama mengajukan gugatan tahun 2008 bersama Organisasi lingkungan Sahabat Bumi, dalam upaya memaksa Shell membersihkan pencemaran dari tumpahan minyak yang menghancurkan tanaman, suplai air, dan kolam-kolam ikan.
Tetapi Shell menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan semua yang dapat dilakukan untuk menangani dampak operasinya, dan bahwa tumpahan itu terjadi karena sabotase kelompok bersenjata yang menjebol pipa untuk mencuri minyak.
Para aktivis menganggap kasus ini sebagai ujian apakah perusahaan internasional dapat dinyatakan bertanggung jawab atas pelanggaran anak perusahaan asing.