Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) mendesak Kenya untuk menangkap Presiden Sudan Omar al-Bashir dalam kunjungannya menghadiri konferensi akhir pekan ini.
Mahkamah itu, hari Selasa mengeluarkan pernyataan yang meminta pejabat Kenya mengambil semua langkah-langkah yang diperlukan untuk menahan Bashir dan menyerahkannya untuk disidangkan.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Bashir atas tuduhan ia mendalangi kejahatan perang dan genosida di kawasan Darfur, Sudan.
Presiden Sudan itu menghadiri perayaan konstitusi baru Kenya pada bulan Agustus tapi tidak ditangkap. Kenya membela keputusannya dengan alasan tidak ingin mengancam kestabilan negara itu ataupun kestabilan Sudan.