Kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mendapat perhatian masyarakat yang begitu besar. Bahkan sebuah petisi online di Change.org yang diberi judul “Ayo Dukung Sidang MKD DPR RI Terbuka” telah didukung oleh 28 ribu orang. Mereka menuntut agar pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap Ketua DPR Setya Novanto digelar terbuka, sehingga bisa dipantau secara langsung oleh masyarakat.
Politikus Partai Golkar itu diduga melanggar kode etik karena melakukan pertemuan dengan petinggi Freeport, Maroef Sjamsoeddin dan importir minyak Mohammad Riza Chalid pada 8 Juni 2015 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut Setya menjanjikan bisa membantu perpanjangan kontrak Freeport di Papua yang berakhir pada 2021. Imbalannya, ia meminta 20 persen saham untuk presiden dan wakil presiden. Dia sendiri meminta 49 persen saham Pembangkit Listrik Tenaga Air Urumuka di Paniai, Papua.
Pertemuan tersebut mencuat ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyerahkan transkrip pembicaraan pertemuan Setya Novanto itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengamat Politik dari Poltracking Indonesia Hanta Yuda mengatakan MKD harus serius, cepat dan transparan dalam memproses kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Hasilnya nanti kata Hanta harus diumumkan kepada publik.
Menurutnya, ini adalah momentum untuk memperbaiki citra DPR yang selama ini dinilai kurang baik oleh masyarakat. Sebagian masyarakat menilai DPR hanya mementingkan diri sendiri dan kepentingan kelompoknya tanpa memperhatikan rakyat.
Hanta berharap sanksi yang diberikan kepada Setya bukan hanya datang dari MKD tetapi juga dari partai politik dimana dia bernaung selama ini. Selain itu lanjutnya proses hukum juga harus dilakukan kepada Setya.
“Ini juga perlu komitmen partai karena anggota-anggota DPR itu kan berasal dari partai politik harus ada sikap dari partai, pemimpin partai apabila anggotanya, kadernya di legislatif maupun eksekutif misalnya memiliki dugaan pelanggaran etik,” ujar Hanta.
Masyarakat Jakarta yang ditemui VOA mendukung adanya sanksi tegas untuk Setya Novanto.
"Termasuk memperkaya dirinya sendiri dong, dengan mengatasnamakan orang lain dan itu melanggar kode etik dari Ketua DPR itu sendiri, menurut saya harus dikasih sanksi pidana," komentar Anto.
Sementara David mengatakan, "Mengambil keuntungan pribadi dengan meminta saham Freeport. Kalau menurut saya sanksinya digantikan saja dengan orang lain, karena masih banyak yang lebih pantas dibanding dia."
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari Senin menggelar rapat pleno perdana terkait soal dugaan pelanggaran etik Ketua DPR itu secara tertutup. Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan rapat yang dilakukan selama 4 jam itu memutuskan untuk menunda membawa kasus Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan.
Sebagian besar pimpinan dan anggota MKD mempermasalahkan “legal standing” atau kedudukan secara hukum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pelapor. Untuk itu MKD tambahnya akan mengundang ahli tata negara hari Selasa (24/11) untuk menjelaskan lebih jauh mengenai hal ini. Pimpinan MKD juga mempermasalahkan rekaman pembicaraan Setya Novanto, petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin dan importir minyak Mohammad Riza Chalid, yang tidak lengkap.
“Besok (Selasa 24/11, red.) kita akan mengundang ahli tata negara tentang perundang-undangan, tentang tata bahasa hukum. Kita harapkan ini sudah clear agar kita dapat menentukan sikap dengan segera,” ungkap Junimart.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto mengaku tiga kali bertemu dengan bos Freeport dan importir minyak Mohammad Riza Chalid. Meski demikian Setya membantah jika dikatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta saham dan mencatut nama Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Ketua DPR itu juga baru saja diberi sanksi ringan akibat mendukung atau menghadiri konferensi pers Donald Trump dari Partai Republik yang sedang mengajukan diri sebagai calon Presiden Amerika. [fw/em]