Rapat Paripurna DPR RI akhirnya, mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang APBN (RAPBN) 2016 menjadi Undang-Undang. Pengesahan APBN 2016 menjadi undang-undang ini berlangsung, setelah sebelumnya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin jalannya rapat paripurna ini, menskors sidang 2,5 jam untuk dilakukan lobi antar pimpinan fraksi.
Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10) malam mengatakan, pemerintah wajib melaksanakan undang-undang. ini dengan lampiran beberapa catatan dari seluruh fraksi di DPR.
"Kesimpulan, dari hasil lobi pimpinan dengan seluruh pimpinan fraksi, DPR RI dapat menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN 2016, untuk disahkan menjadi undang-undang, tentang APBN tahun anggaran 2016. Dengan catatan, bahwa seluruh catatan fraksi-fraksi merupakan bagian yang utuh dan tak terpisahkan dari undang-undang tentang APBN tahun anggaran 2016, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah," ungkap Taufik.
Sedangkan mengenai penyertaan modal negara (PMN) yang masuk dalam postur RAPBN 2016, kata Taufik, pembahasannya dikembalikan pada komisi-komisi terkait.
"Mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) dikembalikan kepada komisi terkait yang akan dibahas pada masa pembahasan APBN Perubahan Tahun 2016 yang akan datang. Oleh karena itu kami mohon persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang kami hormati, apakah draft kesimpulan hasil lobi ini dapat kita setujui sebagai kesimpulan kaitan pengesahan RAPBN 2016 menjadi undang-undang?," katanya.
Yang langsung dijawab serempak oleh para anggota DPR, "Setujuuuu."
Fraksi Partai Gerindra akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2016 menjadi Undang-Undang. Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, sikap Gerindra berubah setelah postur anggaran penyertaan modal negara (PMN) tidak masuk dalam APBN tersebut.
"Pemerintah telah mengubah kebijakannya dengan men drop kebijakan untuk PMN, dan mengembalikan dana tersebut bagi kepentingan rakyat. Kepada janji pemerintah itu, fraksi Gerindra meencatat dengan baik. Fraksi Gerindra dengan ini menyatakan setuju atas APBN itu, karena kami percaya, bahwa komitmen Pemerintah akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Muzani menuturkan, postur anggaran PMN yang mencapai lebih dari Rp 30 triliun tidak tepat untuk dialokasikan dalam APBN 2016. Muzani meyakini anggaran itu akan lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk mengentaskan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan," ujar Muzani.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjoneoro yang hadir dalam rapat paripurna ini mewakili pemerintah menjelaskan, dalam APBN 2016, pertumbuhan ekonomi dikoreksi menjadi 5,3 persen dari 5,5 persen dalam Nota Keuangan. Nilai tukar rupiah juga mengalami perubahan dari Rp 13.400/US$ di nota keuangan menjadi Rp 13.900/US$. Tingkat inflasi dan suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan masih sama dengan nota keuangan, yaitu 5,5 persen.
Selanjutnya Bambang mengatakan, asumsi harga minyak dipatok US$ 50/barel. Lifting minyak dan gas tak mengalami perubahan yaitu sebesar 830 ribu barel dan 1,155 juta setara minyak per barel per hari.
"Asumsi dasar ekonomi makro tersebut, ditetapkan dengan mempertimbangkan, perkembangan terkini dan prospek perekonomian. Serta berbagai tantangan di 2015 dan 2016, baik yang berasal dari dalam dan luar negeri. Dengan didasarkan kondisi terkini, serta langkah-langkah yang dilakukan kedepan, APBN 2016 diharapkan dapat mendukung, pencapaian berbagai sasaran pembangunan di 2016. Secara lebih efektif, efisien dan berkualitas," papar Bambang.
Bambang menambahkan, dalam APBN 2016 ini, target defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp 273,2 trilyun atau setara dengan 2,15 persenterhadap produk domestik bruto (PDB), yang secara nominal tidak mengalami perubahan dengan besaran defisit dalam RAPBN 2016.
Sementara itu, berdasrkan arah kebijakan fiskal yang akan ditempuh kedepan, maka target pendapatan negara 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.822,5 trilyun dan belanja negara sebesar Rp 2.095,7 trilyun.
"Target pendapataan negara tersebut telah mengakomodir perkembangan dan proyeksi perekonomian terkini. Dengan tetap menjaga iklim investasi kegiatan usaha, meningkatkan stabilitas ekonomi, mempertahankan daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing dan nilai tambah industry nasional, serta memberikan stimulus pada perekonomian nasional," tambahnya.
Pemerintah lanjut Bambang mengapresiasi seluruh catatan dari masing-masing fraksi di DPR dalam pengesahan APBN 2016 ini menjadi undang-undang. Khususnya terkait dengan postur anggaran penyertaan modal negara (PMN) yang akan dibahas dengan komisi terkait dalam APBN Perubahan.