Tautan-tautan Akses

Mahmakah Kejahatan Internasional: Mantan Presiden Pantai Gading Cukup Sehat untuk Diadili


Mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo dinyatakan cukup sehat untuk diadili atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) (Foto: dok).
Mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo dinyatakan cukup sehat untuk diadili atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) (Foto: dok).

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) menyatakan mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo cukup sehat untuk diadili atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) yang berpusat di Den Haag mengeluarkan pernyataan terkait kesehatan mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo, Jumat (2/11) setelah mempertimbangkan pemeriksaan tiga dokter yang mengevaluasi kesehatan Gbagbo.

Tim hakim ICC mengatakan beberapa langkah khusus dapat diterapkan selama sidang untuk memungkinkan mantan presiden Pantai Gading itu berpartisipasi, termasuk dipersingkatnya persidangan dan disediakannya waktu istirahat.

Gbagbo menghadapi empat dakwaan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersumber dari kerusuhan yang berkobar setelah ia kalah dalam pemilu Presiden di Pantai Gading pada bulan November, 2010.

Para pemberontak Pantai Gading menangkapnya pada bulan April, 2011. Penangkapannya itu mengakhiri pertempuran yang semula berlangsung selama berbulan-bulan, menewaskan sekitar tiga ribu orang dan menelantarkan lebih dari sejuta orang.
XS
SM
MD
LG