Mahkamah Konstitusi Italia hari Rabu (24/2) menolak menyidangkan kasus adopsi pasangan sesama jenis yang melibatkan dua ibu warga negara Amerika, dan mengesampingkan maslah itu di tengah maraknya perdebatan di Italia tentang pengakuan hukum atas pernikahan sipil dan adopsi oleh orang-orang atau pasangan gay.
Mahkamah itu memutuskan bahwa kasus yang diajukan oleh pengadilan anak-anak di bawah umur di Bologna itu tidak dapat diterima.
Nora Beck – seorang pakar musik amerika keturunan Italia yang bekerja di Lewis & Clark College di Portland, Oregon, bersama istrinya yang berkewarganegaraan Amerika dan dua anak mereka pindah ke Italia tahun 2013 untuk cuti panjang.
Beck, yang mendiang ibunya adalah warga negara Italia dan selama ini menghabiskan musim panas dan beberapa tahun akademisnya di Italia, berupaya memperoleh kewarganegaraan Italia untuk seluruh anggota keluarganya, tetapi hanya bisa mendapat perpanjangan ijin bagi putra biologisnya yang berusia 11 tahun. Istrinya – Liz Joffe – melahirkan seorang anak perempuan lagi yang kini berusia 12 tahun.
Kedua perempuan itu mendatangi pengadilan di Bologna setelah menyadari bahwa mereka tidak punya hak hukum atas anak-anak non-biologis mereka, meskipun masing-masing telah diadopsi di Amerika. Jika Joffe meninggal – misalnya – Beck tidak punya hak asuh atas putri mereka di Italia.
Italia – negara Katolik yang sangat dipengaruhi Vatikan – dikecam oleh Mahkamah Urusan HAM Eropa tahun lalu karena menjadi satu-satunya negara di Eropa Barat yang tidak mengakui perkawinan sesama jenis atau pernikahan sipil.
Senat Italia pekan ini dijadwalkan akan menyetujui pernikahan sipil setelah Perdana Menteri Matteo Renzi menyerah pada tuntutan kelompok oposisi dan setuju untuk mencabut suatu langkah yang diusulkan, yaitu hanya mengijinkan pasangan gay mengadopsi anak-anak biologis pasangannya. [em/ii]