Tautan-tautan Akses

Mahkamah Internasional Nyatakan Mantan Presiden Liberia Bersalah Lakukan Kejahatan Perang


Mantan Presiden Liberia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Internasional karena kejahatan dalam perang saudara Sierra Leone (Foto: dok).
Mantan Presiden Liberia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Internasional karena kejahatan dalam perang saudara Sierra Leone (Foto: dok).

Mahkamah Internasional menyatakan mantan presiden Liberia bersalah karena membantu melakukan kejahatan perang dalam perang saudara Sierra Leone.

Terlihat muram dalam setelan jas biru tua, mantan pemimpin Liberia Charles Taylor berdiri dengan tenang ketika hakim yang memimpin persidangan, Richard Lussick, membacakan keputusan pengadilan khusus PBB di Den Haag.

“Pengadilan dengan suara bulat mendapatkan Anda bersalah dalam membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan berikut berdasarkan pasal 6.1 undang-undang, merencanakan tindakan kejahatan-kejahatan berikut dalam serangan-serangan terhadap Kono dan Makeni (Sierra Leone) bulan Desember 1998, dan dalam penyerbuan ke dan penarikan mundur dari Freetown antara Desember 1998 dan Februari 1999,” papar Lussick.

Secara lebih terperinci, hakim mendapatkan Taylor yang berusia 64 tahun bersalah membantu kelompok pemberontak Front Persatuan Revolusioner (RUF) yang menewaskan puluhan ribu orang selama perang saudara satu sekade di Sierra Leone.

Pengadilan mengatakan Taylor menerima yang disebut 'berlian berdarah' untuk imbalan atas penyediaan senjata, amunisi, perangkat komunikasi dan bantuan perencanaan bagi kelompok pemberontak itu, yang melakukan kejahatan termasuk pembunuhan, perkosaan, memaksa anak-anak menjadi tentara, dan perbudakan seks.

Tetapi Hakim Lussick mengatakan persidangan gagal membuktikan bahwa Taylor merupakan bagian dari kegiatan kejahatan gabungan atau bahwa pengaruhnya atas kelompok pemberontak itu mencapai tahap komando dan kekuasaan atas unit mereka.

“Pengadilan mendapatkan bahwa ketika tertuduh memiliki wewenang atas kelompok RUF, instruksi dan petunjuk yang ia berikan kepada RUF dan RUF-ARFC umumnya bersifat saran dan seringkali tidak diikuti pemimpin RUF-ARFC,” papar Lussick lagi.

Pembacaan keputusan selama dua jam itu – di mana Hakim Lussik memberikan rincian jelas dari kejahatan perang itu –diikuti secara seksama di seluruh dunia. Kerumunan orang memadati ruang pengadilan, mengirim pesan-pesan Twitter melalui internet. Banyak orang di Liberia dan Sierra Leone mengikuti acara itu di televisi dan radio.

Juru bicara kelompok Human Rights Watch Geraldine Mattioli-Zeitner mengatakan ia puas dengan keputusan pengadilan itu.

“Kami rasa ini adalah saat bersejarah. Ini pertama kalinya seorang mantan kepala negara dituntut dan diadili karena kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sewaktu ia berkuasa. Kami rasa keputusan ini memberi pesan sangat penting. Merencanakan, membantu dan bersekongkol merupakan bentuk langsung tindakan yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Taylor menyangkal tuduhan-tuduhan atas dirinya. Pengadilan Den Haag itu telah menetapkan sidang dengar kesaksian tanggal 16 Mei untuk argumen-argumen oral tambahan oleh jaksan dan pengacara – dan bagi Taylor untuk berbicara di pengadilan apabila ia bersedia. Penjatuhan hukuman akan ditetapkan tanggal 30 Mei, dan Taylor diperkirakan dihukum penjara di Inggeris.

Recommended

XS
SM
MD
LG