Tautan-tautan Akses

Malaysia Bebaskan Warga Korut yang Ditahan terkait Pembunuhan Kim Jong-nam


Warga Korut, Ri Jong Chol (tengah), yang telah ditahan sejak 17 Februari, diserahkan kepada petugas imigrasi Malaysia untuk dideportasi (foto: dok).
Warga Korut, Ri Jong Chol (tengah), yang telah ditahan sejak 17 Februari, diserahkan kepada petugas imigrasi Malaysia untuk dideportasi (foto: dok).

Polisi Malaysia pada hari Jumat (3/3) membebaskan satu-satunya warga Korea Utara yang telah ditahan dalam kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, seraya mengutuk penggunaan racun saraf yang dilarang dalam serangan itu dan berjanji akan menyeret para pelaku ke pengadilan.

Ri Jong Chol, yang telah ditahan sejak 17 Februari, empat hari setelah kematian Kim Jong-nam, diserahkan kepada petugas imigrasi untuk dideportasi. Polisi tidak pernah menyebut perannya dalam serangan itu, namun Kepala Kepolisian Nasional Khalid Abu Bakar menegaskan Jumat bahwa Ri dibebaskan karena tidak ada bukti untuk mengajukan dakwaan terhadapnya.

Jaksa Agung Malaysia Mohamad Apandi Ali telah mengatakan Ri akan dideportasi karena dia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Dua perempuan, satu warga Indonesia dan satu warga Vietnam, dituduh membunuh Kim di terminal bandara pada 13 Februari. Mereka terlihat dalam rekaman CCTV yang buram sedang mengoleskan apa yang dinyatakan pihak berwenang Malaysia racun saraf VX ke wajah dan mata Kim, meskipun keduanya dikabarkan mengaku ditipu sehingga berpikir bahwa mereka sedang mengikuti acara lelucon yang tidak berbahaya.

Polisi sedang mencari tujuh tersangka warga Korea Utara, termasuk empat yang diyakini telah meninggalkan Malaysia pada hari serangan itu. Salah satu tersangka yang diyakini masih berada di Malaysia adalah seorang pejabat Kedutaan Korea Utara.

Sebuah pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Malaysia menambah tekanan pada Pyongyang, Jumat, menyebut negara itu “sangat prihatin” dengan penggunaan bahan kimia beracun dan mengutuk penggunaan senjata kimia dalam keadaan apapun. [as]

Recommended

XS
SM
MD
LG