Malaysia pada Rabu (23/10) mendakwa 22 orang yang terkait dengan sebuah konglomerat Islam, termasuk kepala eksekutifnya, atas kejahatan terorganisasi, menurut dokumen pengadilan dan pengacara perusahaan.
Pihak berwenang bulan lalu meluncurkan penyelidikan luas terhadap Global Ikhwan Services and Business (GISB) Holdings, atas berbagai kejahatan termasuk dugaan pencucian uang, perdagangan manusia dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Penyelidikan itu digelar setelah polisi menyelamatkan ratusan anak muda dari dugaan penganiayaan di panti jompo yang dikelola oleh firma tersebut.
GISB, yang kata polisi terkait dengan sekte keagamaan terlarang, telah membantah tuduhan pelecehan dan pelanggaran lainnya. Namun, kepala eksekutifnya Nasiruddin Mohd Ali mengakui bahwa "satu atau dua" kasus sodomi telah terjadi di tempat penampungannya.
Pada Rabu, Nasiruddin dan anggota GISB lainnya didakwa dengan tuduhan kejahatan terorganisasi. Jika terbukti bersalah, ancamannya antara 5 hingga 20 tahun hukuman penjara, menurut lembar dakwaan yang ditinjau oleh Reuters.
Dokumen tersebut tidak memberikan perincian mengenai tuduhan yang dituduhkan.
"Akan ada representasi, banding, dan tantangan terhadap tuduhan tersebut," kata pengacara GISB Rosli Kamaruddin kepada wartawan setelah sidang pengadilan tempat dakwaan dikeluarkan.
Mereka yang didakwa pada Rabu termasuk Mohammad Adib At-Tarmimi, putra mendiang pedakwah Malaysia Ashaari Mohamed, yang merupakan pendiri sekte agama Al-Arqam yang dilarang oleh pemerintah pada 1994 karena diduga menyebarkan ajaran Islam yang menyimpang di negara mayoritas Muslim tersebut.
GISB telah mengakui hubungannya dengan Al-Arqam, tetapi sekarang menggambarkan dirinya sebagai sebuah firma konglomerat Islam yang berbasis pada praktik Muslim.
Namun, Menteri Dalam Negeri Malaysia mengatakan bahwa pada minggu lalu penyelidikan menemukan banyak pengikut GISB masih menganut ajaran Al-Arqam, meski otoritas agama di beberapa negara bagian telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan kelompok tersebut sesat. [rz/ft]
Forum