Mantan pemimpin pemberontak Kongo yang dikenal dengan sebutan "The Terminator" mengaku tidak bersalah atas dakwaan-dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Bosco Ntaganda menyatakan tidak bersalah hari Rabu (2/9), pada hari pertama pengadilannya di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag.
Jaksa penuntut mengatakan, Ntaganda bertanggungjawab atas kejahatan keji yang dilakukan kelompok pemberontaknya, Serikat Pejuang Kongo, di Republik Demokratik Kongo pada tahun 2002 dan 2003.
Ia menghadapi 13 dakwaan kejahatan perang dan lima dakwaan kejahatan kemanusiaan, termasuk pembunuhan, perkosaan, perbudakan seks, pengungsian paksa dan perekrutan anak sebagai tentara.
ICC mengatakan, kelompok pemberontak yang dipimpin Ntaganda diduga menyerang kelompok-kelompok etnik tertentu seperti Lendu, Bira, dan Nande selama konflik internal di distrik Ituri, di bagian timur laut Republik Demokratik Kongo. Salah seorang rekannya, Thomas Lubanga, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada tahun 2012 setelah terbukti memanfaatkan anak-anak sebagai tentara.
ICC juga sedang menyelidiki tuduhan-tuduhan kejahatan yang dilakukan Ntaganda dan milisinya di propinsi North Kivu, namun tuduhan-tuduhan itu tidak termasuk bagian dari pengadilan kali ini.
Ntaganda menjadi buronan selama tujuh tahun sejak dakwaan terhadap dirinya diajukan secara resmi pada 2006. Ia sempat membuat jengkel para pejabat hukum karena kadang-kadang tampil di muka umum. Ia belakangan mendirikan kelompok pemberontak Kongo M23.
Dalam sebuah langkah yang mengejutkan, ia menyerahkan diri di Kedubes AS di Kigali, Rwanda, pada tahun 2013. Para pakar mengatakan, ia mungkin menyerahkan diri karena adanya konflik di dalam organisasi M23 yang membuatnya khawatir akan keselamatannya.
Jaksa penuntut telah menghadirkan puluhan saksi yang memberatkannya, termasuk sejumlah anak yang pernah menjadi serdadunya. Pengadilan itu diperkirakan berlangsung selama beberapa bulan.