Persoalan hukum yang dihadapi mantan PM Malaysia Najib Razak makin bertambah terkait skandal penggelapan dana milyaran dolar lembaga pengelola dana negara Malaysia 1MDB
Pada Rabu (8/8), Najib dikenai tiga dakwaan pencucian uang yang melibatkan pengalihan dana 10 juta dolar ke akun bank pribadinya dari SRC International, salah satu bekas unit usaha di bawah naungan 1MDB.Setiap dakwaan itu bisa menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sedikitnya lima kali dari uang yang digelapkan. Ia menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan itu pada sidang Rabu.
Bulan lalu, Najib yang berusia 64 tahun dikenai tiga dakwaan melanggar kepercayaan dan satu dakwaan korupsi dalam skandal 1MDB. Jika terbukti, masing-masing dakwaan itu bisa menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun. Ia juga menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan tersebut.
Najib menjadi pusat penyelidikan tuduhan adanya penggelapan dana 1MDB, yang dibentuk sewaktu ia masih berkuasa. Departemen Kehakiman mengatakan, dana sebesar 4,5 milyar dolar telah digelapkan dari lembaga pengelola dana negara itu, dan sebagian masuk ke akun-akun bank pribadi Najib. [ab/uh]