Tautan-tautan Akses

Mantan PM Malaysia Resmi Dikenai Dakwaan Korupsi


Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah), tiba di gedung pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Juli 2018.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah), tiba di gedung pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Juli 2018.

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, secara resmi dikenai dakwaan, Rabu (04/07/2018), terkait skandal korupsi miliaran dolar badan investasi negara, 1MDB, Associated Press melaporkan.

Razak menjadi mantan Perdana Menteri Malaysia pertama yang diajukan ke meja hijau. Penahanan atas dirinya merupakan langkah terbaru yang mengejutkan dari tim penyelidik yang menunjukkan bahwa jerat hukum makin ketat di sekitar Najib, keluarganya, sekutu politik dan bisnisnya.

Kantor berita Malaysia BERNAMA mengatakan, Najib diperkirakan akan dikenai lebih dari 10 tuduhan kriminal melanggar kepercayaan terhadap SRC International Sdn Bhd sebuah perusahaan energi yang awalnya merupakan anak perusahaan dari 1MDB yang didirikan Najib.

Menurut penyelidikan The Wall Street Journal, ada $10,6 juta yang berasal dari SRC yang ditransfer ke rekening bank pribadi Najib, atau sepersekian dari ratusan juta dolar dari 1MDB yang dikatakan ditransfer kepadanya.

Mantan PM berusia 64 tahun tersebut tampil di pengadilan hanya sehari setelah dia ditangkap di rumahnya. Dugaan korupsi terkait 1MDB yang menimpa dirinya sudah lama beredar namun selalu dibantahnya dengan tegas. Pernyataan pers yang dikeluarkan kubu Najib pada Selasa petang mengatakan, tuduhan bersama penyelidikan lain yang dihadapinya bermotif politik dan akibat balas dendam politik di bawah Mahathir Mohamad.

Terpilihnya kembali Mahathir Mohamad, yang sebelumnya menjadi perdana menteri pada 1981-2003, membuat kasus itu dibuka kembali dan Najib pun dilarang bepergian ke luar negeri. [ab/uh]

XS
SM
MD
LG